Matakita.co, Makassar – Tepat Pada Hari Rabu, 22 Februari 2023, Kuasa Hukum Investor Bisnis Saham Al-Gazali dari Farseim Law Office & Partners menyampaikan surat pernyataan terbuka yang ditujukan kepada Manager Saham Al-Gazali, relasi dan para pihak yang terkait.
Salah satu Kuasa Hukum Investor Al-Gazali, Abdullah Fatih, S.H menyampaikan bahwa pihaknya melayangkan surat pernyataan tersebut, tujuannya untuk penyampaian dan juga pesan kepada Pihak Manager dan Relasi Bisnis Saham Al-Gazali agar terbuka ruang musyawarah sebelum dilakukan gugatan. ungkapnya melalui via watsapp. (25/02/2023)
“Kami menyampaikan surat terbuka, mewakili para investor selaku klien kami agar perkara ini dapat selesai dengan baik dan juga hak dari klien kami dapat kembali,” tutur Fatih sapaan akrabnya
Selanjutnya Fatih menyampaikan bahwa pihak kuasa hukum dan investor membuka jalan yang seluas-luasnya bagi Manager dan Relasi Bisnis Saham Al-Gazali untuk dilakukan musyawarah guna tercapainya kepentingan para pihak.
“Tentu para investor ingin haknya kembali, oleh karena itu kami membuka jalan musyawarah seluas-luasnya untuk berdiskusi dengan pihak manager dan relasi agar segera mendapat jalan keluar,” jelas Fatih.
Kemudian Fatih juga menjelaskan bahwa dalam surat pernyataan tersebut, Kuasa Hukum para investor menyampaikan telah beberapa kali mengajukan korespondensi kepada Manager Saham Al-Gazali namun tidak mendapatkan i’tikad baik dari yang bersangkutan. jelasnya
Selain itu, kata Fatih juga terdapat korespondensi yang dikirimkan, Namun Manager terkesan berkelit dengan mengatakan tidak mengenal investor. pungkasnya
Maka dari itu, para kliennya yang merupakan investor bersepakat untuk menempuh upaya hukum litigasi dengan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A. jelas Fatih yang merupakan advocate muda dari Jakarta itu
Lebih Lanjut Kata Fatih, Sebelumnya, telah terjadi dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Manager dan Relasi Bisnis Saham Al-Gazali kepada para Investor. Beberapa investor bahkan mengaku menderita kerugian ratusan juta akibat terlibat dalam bisnis saham tersebut. pintanya
Sehingga Pihaknya semakin termotivasi untuk menempuh jalur litigasi di Pengadilan. Meski demikian, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu menegaskan bahwa pihaknya masih membuka kesempatan musyawarah dengan Manager Saham Al-Gazali beserta pihak lainnya yang terlibat sampai dengan sebelum gugatan didaftarkan. paparnya (*MHM)