Beranda Kampus Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Akademisi Unhas Sebut Putusan Hakim yang Sesat...

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Akademisi Unhas Sebut Putusan Hakim yang Sesat dan Menyesatkan!

0

Matakita.co, Makassar- Pasca Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dengan Putusan Perkara 757/Pdt.G/2022 atas gugatan Perdata yang dilayangkan oleh Partai PRIMA melawan KPU RI menyisahkan kesan pahit. Rabu (08/03/2023)

Pada Putusan tersebut sifatnya  putusan serta merta yang memenangkan Partai PRIMA, dengan menghukum KPU RI agar menunda Proses tahapan Pemilu.

Imbas dari putusan tersebut, sontak mendapat reaksi publik. Mereka ramai menanggapi bahwa putusan tersebut terdapat kejanggalan dan merusak tatanan hukum.

Fajlurrahman Jurdi, akademisi Fakultas Hukum Unhas pun turut bereaksi, baginya putusan hakim tersebut begitu janggal dan ajaib. Kita patut mencurigai bahwa putusan Hakim ini sangat banyak dipengaruhi oleh faktor baik dari eksternal maupun internal. Putusan Hakim ini sesat dan menyesatkan serta hakim tersesat terlalu jauh.

“Hakim ini adalah manusia sehingga dia punya sisi subjektifitas dari internal dan eksternal dimana hal ini sangat mempengaruhi horizon dari seorang hakim. Dari sisi eksternal ini bisa berasal dari faktor politik, faktor kebudayaan, dan faktor-faktor lain serta cakrawala yang luas”. jelasnya

Kemudian Fajlur sapaan akrabnya kembali menerangkan bahwa dari sisi internalnya dimana hal ini dipengaruhi oleh dua faktor yakni dari sisi pengetahuan dan dari segi pemahaman. Dimana hakim bukan saja mengetahui tapi bagaimana ia mampu memahami, antara ia mengetahui undang undang atau memahaminya antara ia mengetahui suatu kasus atau memahami ruh dari kasusnya, dua hal inilah yang sangat bisa mempengaruhi putusan antara apa yang kita sebut justice atau unjustice apakah adil dan tidak adil dimana kita tidak boleh meraba raba. Selain itu yang paling berpengaruh juga dan sangat penting adalah peta jalan berpikir hakim mengenai apa metode tafsir yang digunakan dimana ini akan sangat mempengaruhi kualitas dan keberpihakan putusan. jelasnya

Selanjutnya kata Fajlur, sebagai catatan saya adalah  mengapa putusan  Pengadilan Negeri jakarta Pusat ini begitu ajaib dan menimbulkan kegaduhan di tanah air, karena jika ditinjau dari sisi kompetensi absolute pengadilan, dimana dalam kasus itu berbentuk pelanggaran hukum yang dikonversi ke dalam kamar perdata sehingga tepatnya dibawa kompetensi peradilan TUN.

“Dirinyapun menyampaikan bahwa adapun kejanggalan lain yang dapat kita lihat adalah  tentang keberanian hakim untuk melenceng sejauh ini, tentu saja ini merupakan penyesatan terhadap institusi kehakiman”. ucap Fajlur

Selanjutnya Akademisi Hukum Tata Negara Unhas itu juga menerangkan bahwa sengketa proses pemilu sudah diatur dan mekanisme penyelesaiannya sudah ada yakni di bawaslu atau pengadilan TUN, namun perkara ini oleh partai PRIMA dibawa ke kamar perdata namun dengan melihat kedudukan KPU sebagai badan hukum pemerintah maka pada dasarnya perbuatan melanggar hukum oleh KPU ini yakni dikamar peradilan TUN sebagaimana diatur dalam Perma. Atas dasar inilah yang menimbulkan kecurigaan terhadap keberanian majelis hakim mengambil perkara ini yang jelas-jelas bukan kompetensinya terlebih setelah itu ada pernyataan darti juru bicara MA yang menyatakan akan ada upaya hukum selanjutnya. jelasnya

Diakhir, Fajlur menyampaikan yang mana dalam putusan tersebut ditemukan hal yang paling problematik yakni sifat putusan hakim ini adalah erga omnes sehingga akan menimpa dan berlaku secara keseluruhan. Padahal perkaranya adalah perkara perdata namun menimpa 24 partai lain. ucapnya

“Terlebih lagi kecurigaan kita yang lain, dimana amar putusannya adalah serta merta, sehingga implikasinya harus dilaksanakan padahal bertentangan dengan konstitusi, oleh karena itu boleh jadi ini upaya untuk menunda pemilu”. papar mantan Tenaga Ahli DPR RI itu

Dalam Pandangan tersebut disampaikan pada acara diskusi Publik oleh Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerjasama dengan LPSD Sulsel dan Republik Institute yang disaksikan langsung oleh ratusan peserta dari berbagai latar belakang keilmuan dan profesi. (*MHM)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT