Beranda Politik Kacau! Timsel Loloskan Anggota Parpol Dalam Penjaringan Calon Komisioner KPU Pangkep

Kacau! Timsel Loloskan Anggota Parpol Dalam Penjaringan Calon Komisioner KPU Pangkep

0

Matakita.co, Pangkep- Gaduh di Institusi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berlanjut. Sekarang ini memasuki tahapan penjaringan Calon komisioner yang akan disharing untuk bertugas pada masa akan datang. (29/04/2023)

Kegaduhan ini terus berlanjut dan kembali melanda KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Sehingga memicu kembali menjadi perbincangan publik.

Kendati tersebut bermula saat Tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) 2 mengumumkan 10 besar nama calon komisioner KPU Pangkep.

Hal ini terlihat terang, berdasarkan surat pengumuman nomor : 59/TIMSELKABKOTA-SULSEL.2.GEL2-Pu/04/73/2023.

Dalam surat pengumuman tersebut, Timsel calon komisioner KPU Sulsel 2 diduga meloloskan anggota partai politik (parpol) menjadi komisioner pada Pemilu 2024 mendatang.

Dari pantauan redaksi yang diramu dari berbagai sumber, Hasanuddin G Kuna  diduga masih menjadi anggota salah satu parpol di Pangkep.

Hal itu ditandai dengan ditemukannya jejak digital melalui siaran langsung Facebook yang diunggah pemilik akun bernama Ismail pada 28 Oktober 2020 lalu.

Hasanuddin G Kuna tampak terlihat dalam video tersebut sambil menggunakan atribut salah satu partai politik. “Kami pemuda Indonesia siap menggelorakan rakyat Indonesia,” ucapnya dalam video yang berdurasi 9 menit itu.

Sementara itu, salah satu calon komisioner yang tak ingin disebutkan namanya menyampaikan ketentuan persyaratan pendaftaran calon komisioner KPU.

Berdasarkan dokumen persyaratan pendaftaran calon komisioner KPU pada poin lima tertulis bahwa surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon komisioner KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. terangnya

“Nah, kok bisa lolos ya?, karena dari jejak digital yang ada, pada tahun 2020 Hasanuddin G Kuna diduga masih menjadi anggota Parpol. Sedangkan dipersyaratan dokumen tertulis paling singkat lima tahun”. jelasnya

Maka dari itu, ia meminta kepada Timsel calon komisioner KPU Sulsel 2 agar lebih selektif dan netral dalam melakukan penjaringan calon Komisioner KPU.

“Jangan hanya karena adanya hubungan emosional sehingga Timsel menutup mata dan pada akhirnya merugikan peserta seleksi yang lain. Aturan main kan sudah ada, jangan tebang pilih, kalau tidak memenuhi syarat harus di gugurkan. Timsel harus netral dalam melakukan seleksi,” tegasnya.

Selain itu, juga tampak yang masih mempertahankan 1 orang petahana yang dianggap bermasalah berdasarkan rekam jejaknya.

Seperti halnya Saiful Mujib bersama rekannya sesama petahana Saharuddin Hafid keduanya telah terseret dan diduga keras melakukan Pemalsuan Hasil Dokumen Berita Acara (BA) Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan Parpol dan telah disidangkan dalam Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 29 Maret yang lalu dengan kesaksian Ketua KPU Pangkep Burhan dan komisioner KPU lainnya Rohani. (**)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT