Beranda Berita Pasca Penangkapan Oknum Honorer UPTD TPI Inengo Terkait Pemalsuan Tanda Tangan, Ketua...

Pasca Penangkapan Oknum Honorer UPTD TPI Inengo Terkait Pemalsuan Tanda Tangan, Ketua Asosiasi Nelayan : Pelaku Sudah Beraksi Sejak Tahun 2019

0

Matakita.co, Gorontalo – Ketua Asosiasi Nelayan berikan tanggapan terkait kasus Oknum Honorer yang memalsukan surat rekomendasi BBM bersubsidi di Kantor Unit Pelaksana Daerah TPI Inengo,

 

Sebelumnya beredar berita terkait Dinas Perikanan Kabupaten Bone Bolango digeledah Tim Direktorat Polair Polda Gorontalo, Dari hasil penggeledahan polisi menyita ratusan dokumen dan sejumlah printer serta monitor milik Kantor UPTD TPI Inengo.

 

Penggeledahan itu dilakukan atas dugaan kasus pemalsuan surat rekomendasi penyaluran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh salah satu oknum honorer du UPTD TPI Inengo berinisial FM.

 

Mendengar masalah itu ketua Asosiasi sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh oknum tersebut.

 

Saat di temui di kediamannya, Sarlis yang sering di sapa dengan om Ungke mengaku sebelumnya ada keluarga nelayan yang meminta tolong. Karena pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka dalam pemalsuan tanda tangan dan dokumen. Selasa (04/07/2023).

 

Ketua Asosiasi itu menuturkan jika hanya masalah BBM dirinya masih bisa membantu. Karena menurutnya BBM itu di gunakan untuk keperluan nelayan.

 

“Nelayan kan wajib menerima BBM bersubsidi namun karena dia kapal bantuan 32GT, jadi kalau dia kapal pribadi 32GT atau milik perusahaan itu tidak bisa di berikan toleransi”, Jelas Sarlis.

 

Di samping itu kapal tersebut merupakan kapal bantuan pemerintah yang di terima oleh nelayan kecil, masyarakat tentu wajib menerima bantuan tersebut, namun karena ukuran kapal sudah mencapai 32GT aturan menetapkan tidak bisa menerima minyak bersubsidi.

 

Lebih lanjut, Sarlis menjelaskan dalam peraturan kapal perusahaan besar atau kapal pribadi tidak bisa menggunakan BBM bersubsidi karena sudah ada aturan yang mengikat.

 

“ini biasa saya perjuangkan di kementerian, cuman permasalahan dia tidak boleh lagi di bela karena sudah memalsukan data”, Katanya

 

Ketua Asosiasi nelayan itu membeberkan bahwa pelaku juga telah memalsukan tanda tangan, dan data lainnya.

 

“kapal 32GT, namun di surat rekomendasi di turunkan 30GT”, Kata Ketua Asisasi Nelayan.

 

Tak hanya itu pelaku juga telah melakukan aksinya sejak 2019, banyak surat rekomendasi yang keluar namun kapal-kapal tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

 

“Saya di tahun 2020 sempat berontak di TPI, kenapa banyak sekali rekomendasi kapal siluman”, Ujarnya..

 

Sarlis mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak bisa lagi membantu pelaku, karena ini sudah masuk rana hukum yang sangat fatal.

 

“Kami sudah tidak bisa membantu lagi, karena sudah tertangkap basah, dan harus menerima hukuman”, Tutupnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT