Beranda Hukum Komnas Perempuan Rekomendasikan ke Propam Polda Sulsel Beri Hukuman Etik kepada Pelaku...

Komnas Perempuan Rekomendasikan ke Propam Polda Sulsel Beri Hukuman Etik kepada Pelaku KDRT di Parepare

0

Matakita.co, Parepare – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) semakin marak, tak melulu korbannya seorang yang memiliki perekonomian kelas ekonomi menengah ke bawah.

Kali ini korbannya justru seorang yang kelas ekonomi menengah ke atas. Ia merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintahan kota Parepare. Kamis (22/02/2024)

Korban Inisial AS mengalami aksi KDRT dari suaminya dengan inisial AZ yang merupakan anggota Kepolisian Resor Parepare.

Pada 16 Januari 2024, Korban AS melakukan pengaduan kepada Komnas Perempuan untuk meminta perlindungan hukum yang seadil adilnya.

Ketua Subkom Pemantauan Komnas Perempuan Bahrul Fuad (16/1/2024), melalui surat keputusan memberikan Rekomendasi terhadap korban AS bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan Korban ke Propam Polda Sulsel agar pelaku selaku teradu mendapatkan hukuman etik dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Selanjutnya, pihaknya juga akan terus memantau perkembangan proses penegakan hukum mulai dari kepolisian hingga ke meja hijau Pengadilan.

Selain itu, ia juga mendukung penuh korban untuk menuntut keadilan serta pemulihan terhadap korban dalam makna yang luas, seperti pengobatan kejiwaan. lanjutnya

Diakhir ia menuntut agar pelaku AZ dikenakan penghukuman secara hukum, mekipun sampai saat ini masih terhitung sebagai anggota aktif Kepolisian Resor Parepare. paparnya (**)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT