Matakita.co, Pinrang- Pernikahan dini hampir terjadi di seluruh Indonesia meskipun terdapat angka yang berbeda tiap provinsi tapi rentan angka tidaklah jauh berbeda. Adanya faktor adat istiadat setempat, pemenuhan tuntutan sosial, budaya dan ekonomi untuk menikah dianggap cukup, walaupun dari sudut peraturan yang berlaku UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahannya belum memenuhi usia minimal untuk menikah.
Untuk mencegah terjadinya Pernikahan Dini dikalangan masyarakat, Tim Program Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin Program Kemitraan Masyarakat (PPMU-PK-M) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Pencegahan Pernikahan Dini di Kelurahan Penrang, Kabupaten Pinrang”.
Kegiatan ini diawali oleh Sambutan oleh Lurah Penrang Asrul B. Panrita, S.STP yang menyambut baik kedatangan tim PPMU-PK-M Fakultas Hukum Unhas. “Terima kasih atas kedatangan tim dari Unhas yang akan melaksanakan kegiatan pengabdian ini. Semoga kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi kita semua untuk mencegah terjadinya perkawinan dini diwilayah kita.”
Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber Arnita Pratiwi Arifin, S.H., LL.M menyampaikan materi suluh dengan tema “Pemaksaan Perwakilan pada Anak Usia Dini”. Dalam paparannya Dosen Fakultas Hukum Unhas ini memberikan materi gambaran tentang bagaimana ketidaksiapan anak menikah dilihat dari 5 aspek yakni fisik, Bahasa, kognitif, sosial, dan emosional. Selain itu para peserta suluh juga diberikan paparan tentang aspek hukum perkawinan dini yang berkaitan dengan UU perlindungan anak dan UU TPKS.
Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari Unsur tokoh masyarakat, imam kelurahan, babinsa, dan pegawai kelurahan penrang. Selain mendapatkan materi suluh, para peserta juga mendapatkan bingkisan menarik diakhir sesi dari Tim PPMU-PK-M Fakultas Hukum Unhas yang diketuai oleh Mutiah Wendah Juniar, S.H., LL.M. (25/04/2024)