Beranda Lensa Ratusan Masyarakat Desa Kapoposang Bali Gelar Arak-Arakan dan Galang Dukungan Soroti Kejanggalan...

Ratusan Masyarakat Desa Kapoposang Bali Gelar Arak-Arakan dan Galang Dukungan Soroti Kejanggalan Putusan PT TUN Makassar

0

Matakita.co, Pangkep- Pada Hari Sabtu, 25 Mei 2024 Aliansi Masyarakat Desa Kapoposang Bali gelar Aksi arak-arakan dan tanda tangan petisi, untuk galang dukungan dalam menolak perbuatan Pemerintah Daerah kabupaten Pangkep jika hendak mengganti maupun memberhentikan Sumantri Sebagai Kepala Desa Kapoposang Bali.

Ratusan massa Aksi soroti kejanggalan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan memiliki cacat hukum.

Naswin merupakan Tokoh Masyarakat Desa Kapoposang Bali mengatakan bahwa adanya pihak-pihak tertentu yang merupakan lawan politik pak Desa menuntut agar pemerintah Daerah Pangkep segera menerbitkan SK penggantian Kepala Desa Kapoposang Bali sekarang. Alasannya karena adanya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. jelasnya

“Kami bingung dengan Putusan Pengadilan itu karena langsung perintahkan Pemda Pangkep untuk mengganti Pak Desa Sumantri sebagai Kepala Desa Kapoposang Bali. Baru diganti dengan lawannya kemarin bertarung”. jelasnya

Karena itu Kami bertanya-tanya kepada orang-orang yang paham hukum, meminta pandangan apakah bisa seperti ini, dimana Putusan langsung perintahkan pemda menerbitkan SK baru dengan mengangkat lawannya Pak Desa Sumantri. Sementara dia bukan pemenang dalam Pemilihan Kepala Desa. Lanjut Naswin

“Nah dari situ kami dapat jawaban Ini tidak bisa, karena dia bukan pemenang yang ditetapkan dalam surat penetapan panitia Pemilihan Kepala Desa Kapoposang Bali. Karena Pemda Pangkep terbitkan SK berdasarkan surat penetapan dari Panitia Pemilihan. Maka dari itu Putusan ini salah alamat, harusnya dialamatkan kepada panitia pemilihan bukan ke pemda pangkep. pungkas Naswin

Diakhir Naswin kembali menegaskan bahwa pihaknya menolak keras jika Pemda Pangkep berhentikan atau mengganti Kepala Desa Sumantri dan mengecam hakim Pengadilan Tinggi Makassar karena keputusannya membuat keributan di masyarakat. papar Naswin yang diterima redaksi Matakita.co (27/05/2024)

Berikut beberapa poin tuntutan penolakan keras Masyarakat Kapoposang Bali, yaitu:
1. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Salah Alamat sehingga tidak bisa dilaksanakan.
2. Kami juga mengecam hakim yang memutuskan perkara karena putusannya tidak berdasar dan cacat hukum.
3. Dan kami juga akan menuntut hak demokrasi kami, yang sudah kami jalankan sesuai tahapan aturan pemilihan sampai selesai.

(**)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT