Beranda Kampus KIKA Soroti Pemberhentian Prof. Budi Santoso, Pimpinan Unair: Bagian dari Kebijakan Internal

KIKA Soroti Pemberhentian Prof. Budi Santoso, Pimpinan Unair: Bagian dari Kebijakan Internal

0

Matakita.co, Surabaya- Buntut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan (selanjutnya disebut Omnibus Law bidang kesehatan), memberi ruang kepada dokter Asing untuk berpraktek di Indonesia.

Akibatnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Menkes BGS) memberi sinyal akan mendatangkan dokter asing ke tanah air.

Sinyal tersebut dikritik keras Prof. Budi Santoso yang juga merupakan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) dengan lantang menolak rencana pemerintah mendatangkan dokter asing tersebut.

Menurutnya, bahwa 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokter-dokter yang berkualitas. Bahkan kualitasnya dia yakini tidak kalah dengan dokter-dokter asing. Bahkan banyak RS vertikal di kota-kota besar di Indonesia, dimana banyak dokter spesialis yang berkompeten dan tidak kalah baik dengan yang ada di luar negeri. tegasnya

Buntut dari kritik tersebut, Prof. Budi Santoso yang merupakan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), dipecat dari jabatannya. Pemecatan dari jabatan struktural tersebut diduga kuat terkait kritiknya terhadap dokter asing yang hendak ekspansif dan dibuka kran liberalisasinya oleh Menkes BGS.

Menanggapi situasi ini, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyoroti pemberhentian Prof. Budi Santoso dengan mengeluarkan enam poin pernyataan sikap, antara lain: (04/07/2024)

1. Menuntut pengembalian posisi Prof. Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair.
2. Mendesak pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
3. Menuntut Rektor Unair membatalkan SK Pemecatan Prof. Budi Santoso.
4. Menegaskan bahwa tindakan Rektor Unair melanggar konstitusi, hukum, dan HAM.
5. Mendesak Kemendikbudristek, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk menginvestigasi kasus ini.
6. Mengajak penguatan solidaritas antar-kolegium dan masyarakat luas.

Sementara itu, menanggapi pernyataan tersebut, lewat platform media online bahwa pihak Universitas Airlangga (Unair) melalui Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik, Martha Kurnia Kusumawardani, menyatakan bahwa pemberhentian Prof. Budi Santoso merupakan bagian dari kebijakan internal kampus.

“Pemberhentian Prof. Budi Santoso bagian dari kebijakan internal untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat kelembagaan khususnya di lingkungan FK Unair”. papar Murtha. (**)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT