Beranda Politik IPPM Kecam DPRD Pangkep ; Tutup Mata Terhadap Aspirasi Masyarakat

IPPM Kecam DPRD Pangkep ; Tutup Mata Terhadap Aspirasi Masyarakat

0

MataKita.co, Pangkep – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa (IPPM) Pangkajene dan Kepulauan yang tergabung dalam kumpulan Mahasiswa dari Tujuh Kampus di Sulawesi Selatan lakukan Aksi Demonstrasi di Kabupaten Pangkep. Jum’at, 23/8/2024.

Demonstrasi yang diwarnai dengan aksi bakar ban di ruas Jalan Poros Makassar – Pare sempat memicu kemacetan panjang sebelum massa aksi menuju kantor DPRD Kabupaten Pangkep

Tujuh kampus yang tergabung dari Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh), Universitas Negeri Makassar (UNM), Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN), Politeknik Kesehatan (Poltekkes), Universitas Muslim Maros (UMMA), Universitas Dipa (Undipa), dan Wilayah Pare-Pare ini merupakan Koordinator yang dinaungi oleh Pengurus Pusat IPPM Pangkep merasa kecewa lantaran tuntutannya yang merupakan issue Nasional terkait upaya pengawalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak digubris oleh Anggota DPRD Pangkep.

Ketua Bidang Komunikasi dan Advokasi Pengurus Pusat IPPM Pangkep, Wihandi Wiguna mengecam seluruh Wakil Rakyat Kabupaten Pangkep agar aspirasinya mengawal putusan MK ini didengarkan. Pasalnya, seluruh Anggota DPRD Pangkep tidak satu pun menemui massa aksi IPPM Pangkep.

“Kami merasa DPRD Pangkep menutup mata terhadap aspirasi masyarakat,” ucapnya Mahasiswa Pascasarjana Universitas Hasanuddin ini.

Lanjut Wihandi sapaannya, mengecam akan kembali melakukan aksi demontrasi dengan membawa ratusan massa agar seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pangkep menjalankan tugasnya dalam mengawal aspirasi masyarakat.

“Jika seluruh Anggota DPRD Pangkep tidak bisa melaksanakan tugasnya, maka IPPM Pangkep akan membubarkan DPR. Karena mereka sudah tidak bisa mengemban amanahnya secara konstitusional,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Bidang Komisi Rekomendasi Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) IPPM Pangkep, Dandi Pradana menyampaikan beberapa tuntutan massa aksi.

“Menolak keras Wacana Revisi Perpu no. 60 tahun 2024. Mengawal putusan MK, serta mendesak Presiden mengeluarkan dekrit pembubaran DPR RI,” bebernya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT