Oleh : Andi Hendra Dimansa*
Apakah faktor tarif akan berdampak kepada kualitas pelayanan yang diberikan oleh taksi online atau yang lebih dikenal angkutan sewa khusus (ASK)? Ada kesan yang muncul bahwa tarif menjadi faktor utama, yang akan membuat driver Taksi online memberikan kualitas pelayanan yang berkualitas. Tapi, penting dipahami bahwa driver adalah penyedia jasa tumpangan atau penjual jasa di bidang transportasi, yang semestinya memberikan pelayanan berkualitas.
Pengguna jasa driver Taksi online harus mendapatkan keamanan, kemudahan dan kepuasan selama menggunakan jasa transportasi online baik itu Gojek dan Grab maupun Maxim. Keamanan selama menggunakan jasa mereka, harus menjadi pertimbangan utama, jangan sampai pemerintah dalam hal ini, Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan. Hanya fokus mengatur tarif, namun abai terhadap keamanan pengguna.
Apakah tidak ada peluang bagi pemerintah untuk mengatur Taksi online dalam hal rekrutmen atau pelatihan driver, agar pihak-pihak seperti Gojek, Grab dan Maxim tidak asal menerima driver? Hal ini, menjadi penting agar Taksi online bisa memberikan trust kepada para penggunanya. Mengingat Taksi online bukan lagi jasa transportasi jadul, melainkan telah bertrasformasi menjadi jasa transportasi modern. Yang semestinya berbanding lurus dengan kualitas dan pelayanan yang diperoleh oleh para pengguna.
Pemerintah harus melihat urusan Taksi online lebih dari sekedar urusan tarif, agar aspek-aspek pelayanan juga menjadi perhatian. Apa artinya mengatur tarif, apabila pengguna tidak memperoleh kenyamanan, tidak merasa kondusif selama menggunakan jasa driver Taksi online. Memang di beberapa daerah driver Taksi online melakukan demo agar menghapus program layanan tarif hemat yang dinilai tidak manusiawi. Tapi, apakah ada ruang juga untuk mendengar suara para pengguna jasa Taksi online?
Dalam suatu forum diskusi Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan bahwa dalam banyak UU, Perda dan berbagai jenis aturan, sering kali tercipta secara ajaib, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Singkatnya, banyak peraturan bukan malah menjadi solusi, malah menjadi sumber pertentangan. Apakah SK Gubernur Sulawesi Selatan No. 2559/XII/2022 telah melibatkan partisipasi dari semua elemen? Agar kenyamanan pengguna jasa Taksi online juga mendapatkan perhatian setara, seperti urusan tarif yang telah diatur.
Implementasi SK Gubernur Sulawesi Selatan No. 2559/XII/2022 hanya menyasar urusan tarif, sedangkan perkara kenyamanan bagi pengguna jasa driver taksi online tidak disinggung sama sekali. Apakah implementasi SK Gubernur tersebut, cenderung sepihak. Yang terkesan berpihak kepada Gojek, Grab dan Maxim, lalu untuk kenyamanan pengguna pemerintah berbuat apa?
Selain itu, SK Gubernur tersebut, terkesan alpa terhadap berbagai permasalahan yang dilakukan oleh oknum drivel Taksi online. Misalnya, oknum driver Taksi online Makassar diduga remas payudara wanita dan bocah 5 tahun di Mariso korban pelecehan seksual driver Taksi online. Tentu masih ada permasalahan-permasalahan lain, yang membuat kenyamanan pengguna jasa Taksi online menjadi terganggu.
Lalu, dengan berbagai permasalahan yang dilakukan oleh oknum driver Taksi online, apakah implementasi Sk Gubernur tersebut, bisa memberikan jaminan kepastian kenyamanan kepada pengguna jasa Taksi online. Selain, mengatur tarif, semestinya juga memberikan penekanan agar mampu melindungi pengguna jasa Taksi online dari hal-hal yang merugikan. Sehingga implementasi SK Gubernur tersebut, tidak timpang dengan hanya mengatur satu sisi, tanpa mengabaikan faktor kenyamanan pengguna jasa Taksi online.
Gus Mus pernah bersyair “Bukan karena banyaknya pelawak, negeri-ku menjadi kocak, justru para politisi kadang bikin muak”. Semoga saja pemerintah mengambil kebijakan secara bijak, salam dari “Warga”.
*) penulis adalah peneliti Profetik Institute dan pengguna taksi online