Matakita.co, Pinrang- Dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-73, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin melalui Tim Pengabdian kepada Masyarakat bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang melaksanakan kegiatan penyuluhan bertajuk “Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025” pada Senin, 21 April 2025, bertempat di Kelurahan Langnga, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 09.00 WITA hingga selesai dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga Kelurahan Langnga.
Acara diawali dengan sambutan dari Lurah Kelurahan Langnga, Syukur, S.IP, yang sekaligus secara resmi membuka dan memandu jalannya kegiatan penyuluhan.
Sesi penyampaian materi diawali oleh Kepala BPN Kabupaten Pinrang, Andi Surya Barata, S.H., QRMP, yang memaparkan mengenai konsep dasar PTSL, jenis-jenis PTSL, manfaat kepastian hukum atas tanah, dan pentingnya penggunaan sertifikat elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku guna mendukung transparansi dan keamanan data pertanahan di era digital.
Materi kedua disampaikan oleh Ipda Ahmad Syahril, S.H., Kanit Tahbang Polres Pinrang. Ia membahas potensi tindak pidana dalam pengurusan PTSL, seperti pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa/kelurahan, serta isu strategis mengenai praktik gadai sawah tanpa validasi data, yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Selanjutnya, Fauzan Eka Prasetia, S.H., M.H., selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pinrang, menekankan pentingnya transparansi biaya PTSL. Ia menegaskan bahwa berdasarkan SKB Tiga Menteri, biaya maksimal yang diperbolehkan adalah Rp250.000. Apabila terdapat pungutan melebihi ketentuan tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Materi penutup disampaikan oleh Ismail Alrif, S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Beliau menguraikan peran krusial pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTSL, termasuk tugas kelurahan/desa dalam mengidentifikasi bidang tanah, menyelesaikan sengketa, serta memfasilitasi berkas administrasi. Ia juga menjelaskan tahapan pelaksanaan PTSL dan tantangan yang dihadapi, seperti rendahnya kesadaran masyarakat dan tingginya potensi konflik agraria.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Salah satu peserta, Bapak Juma’, menanyakan dasar ukuran tanah antara data pajak (PBB) dan hasil pengukuran BPN. Kepala BPN menegaskan bahwa yang dijadikan acuan adalah hasil pengukuran resmi dari BPN. Adapun tanah yang digunakan sebagai jalan tidak dapat dimasukkan dalam sertifikat karena fungsinya sebagai fasilitas umum.
Pertanyaan lain dari Bapak Amir terkait status sertifikat non-digital dijawab dengan penjelasan bahwa sertifikat lama tetap berlaku, namun masyarakat dapat mengalihkannya ke bentuk digital untuk kemudahan akses dan keamanan data.
Sementara itu, Bapak Herman mempertanyakan perbedaan data luas tanah sebelumnya. Kepala BPN menyarankan agar dilakukan pengajuan perubahan data dan pengukuran ulang.
Pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan komitmen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dalam mewujudkan tridarma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat melalui peningkatan literasi hukum dan mendukung program strategis nasional dalam bidang pertanahan secara adil, transparan, dan akuntabel.







































