Oleh : Andi Hendra Dimansa*
Dalam rangka memajukan suatu daerah, salah satu kompas yang mesti diperhatikan yakni roadmap reformasi birokrasi. Yang menjadi peta agar agenda dan tujuan reformasi birokrasi dapat tercapai. Sebagaimana kita ketahui bahwa agenda reformasi meliputi percepatan reformasi birokrasi, manajemen berbasis kinerja, peningkatan pelayanan publik, penyempurnaan peraturan perundang-undangan, penataan struktur birokrasi, penataan jumlah, distribusi dan kualitas PNS, sistem seleksi dan promosi secara terbuka, profesionalisme PNS, dan pengembangan sistem pemerintahan elektronik (e-government) serta penyederhanaan perizinan.
Selain itu, tujuan reformasi juga menghendaki terwujudnya penyelenggara pemerintahan yang profesional, adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Yang diharapkan akan berdampak kepada penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan peraturan perundang-undangan, penguatan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan sistem pengawasan, penguatan sistem pengawasan, penguatan akuntabilitas kerja, melakukan monitoring pelaksanaan reformasi birokrasi, melakukan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, dan mengubah mental aparatur.
Walikota Harus Patuh Kepada Amanat Agenda Reformasi Birokrasi
Pengangkatan pejabat dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar harus bersesuaian dengan agenda reformasi birokrasi, termasuk dalam pengangkatan sekretaris daerah. Jangan sampai sistem seleksi dan promosi secara terbuka, hanya sekedar formalitas belaka. Sebab, orang yang ingin diangkat sebelumnya telah ada, hal itu akan berdampak kepada melemahnya profesionalisme di kalangan ASN. Malah pertimbangan politis dan hubungan kedekatan yang diutamakan, jangan sampai kemuliaan aparatur negara ternodai.
Seorang kepala daerah termasuk Walikota Makassar harus memahami bahwa netralitas dan sikap objektif serta bebas KKN dalam pengangkatan pejabat menjadi sangat penting. Hal itu, menjadi persoalan pokok yang mesti diperhatikan. Pengangkatan yang tidak objektif dan sarat KKN, akan menimbulkan problem disaat seorang sekretaris daerah yang diangkat akan melakukan koordinasi dan pengawasan, penyusunan kebijakan, pengelolaan SDM dan pelayanan publik. Mengingat pejabat yang diangkat tidak patuh kepada reformasi birokrasi yang sehat.
Oleh karena itu, Walikota Makassar Munafri Arifuddin harus memilih dan memilah setiap pengangkatan pejabat secara profesional. Apalagi setingkat pengangkatan sekretaris daerah sebagai simbol pencapaian karier seorang birokrat. Jadi, walikota harus mengangkat yang memiliki jejak karier dan pelayanan publik yang mumpuni. Jangan sampai hanya memenuhi kepentingan politik, apalagi seorang walikota baru harus didampingi birokrat yang mumpuni. Bukan sekedar titipan dari kelompok partai politik, simpatisan dan donatur semasa Pilkada.
Kita berharap dengan visi Makassar unggul, inklusif, aman dan berkelanjutan. Walikota Makassar mampu mengangkat sekretaris daerah yang memiliki kompetensi dan profesionalisme. Jangan sampai aroma-aroma yang merusak tatanan birokrasi seperti KKN dan kepentingan politik, merusak agenda reformasi birokrasi, termasuk dalam mengangkat sekretaris daerah. Kualitas seorang sekretaris daerah di Makassar harus mumpuni dan memiliki kecakapan di atas rata-rata, mengingat Makassar menjadi pusat aktivitas administratif sekaligus transaksi ekonomi. Sehingga pengangkatan sekretaris daerah harus berbasis profesionalitas dan patuh kepada agenda reformasi birokrasi yang sehat serta bersih.
*) Penulis adalah Peneliti Public Policy Network (Polinet)