Beranda Kampus Lewat Program Pengabdian Masyarakat: Unhas Dampingi Pemerintah Desa Dongi Dalam Penyusunan Ranperdes

Lewat Program Pengabdian Masyarakat: Unhas Dampingi Pemerintah Desa Dongi Dalam Penyusunan Ranperdes

0

Matakita.co, Sidrap- Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yakni pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) berbasis hukum yang dilaksanakan secara paralel di Aula Kantor Desa Dongi, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidenreng Rappang. (12/07/2025)

Dalam sambutannya, Ketua tim pengabdian masyarakat, Dr. Muh. Zulfan Hakim, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kontribusi nyata tridharma perguruan tinggi yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kampus dan pemerintah desa atau masyarakat. jelasnya

“Pemerintahan desa membutuhkan regulasi yang disusun dengan baik agar mampu menjadi dasar kebijakan dan perlindungan hukum masyarakat. Melalui kegiatan ini kami berharap dapat memperkuat sinergi pemerintah desa dalam menyusun peraturan desa berdasarkan prinsip bukum serta sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan,” ujarnya.

Zulfan Hakim juga menyampaikan, dengan terselenggaranya kegiatan ini tentu merupakan tahap awal proses pengabdian ini berhubung kami akan kembali kesini dengan kondisi yang sama sebagai tuntunan SOP yang harus kami penuhi dalam pengabdian ini. paparnya

Sementara itu, Sekretaris Desa Dongi Munawir Asri, S.AP., memberikan sambutan positif terhadap pelaksanaan kegiatan ini, serta berharap agar dapat diteruskan sebagai bagian dari kerja sama yang berkelanjutan antara perguruan tinggi dengan pemerintah desa. ujarnya

“Tentu kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena program ini sangat implementatif dan bermanfaat untuk Desa kami”. tambah Munawir

Selanjutnya Munawir juga menyampaikan bahwa awal dari proses pelaksanaan ini dijembatani oleh Tokoh Pemuda Kabupaten Sidrap, Aswagino Ambo Asse yang juga merupakan putra daerah asli dari Desa Dongi ini. jelasnya

Terpisah, Muslim Haq. M., SH., MH. Hadir sebagai narasumber untuk memberikan gambaran umum dalam proses rancangan peraturan Desa.

Pada dasarnya acuan utama kita dalam merancang peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan Desa adalah UU no. 12 tahun 2011 tentang Perancangan Perundang-undangan. jelas Muslim.

Lebih lanjut, Muslim menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan menghendaki adanya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan, termasuk dalam kegiatan merancang Peraturan Desa. Oleh karena itu, Pemerintahan Desa harus melibatkan masyarakat setempat apabila hendak menyusun rancangan peraturan Desa. paparnya

Diketahui kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama dalam pelaksanaan program PPMU-PKM antara Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin dengan Pemerintah Desa Dongi dalam menerapkan IPTEK dengan tujuan meningkatkan kapasitas pemerintah Desa dalam memahami dan menyusun produk hukum desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut melibatkan dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang tergabung dalam tim pengabdian masyarakat, dan diikuti oleh peserta yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat Desa Dongi antara lain: Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Wanita Desa Dongi. Turut hadir pula Ketua KNPI Kabupaten Sidenreng Rappang dan BABINSA Desa Dongi yang mendampingi pelaksanaan kegiatan ini. (**)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT