Matakita.co, Barru,- Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, yang diketuai oleh Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H. melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UNHAS, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di SMAN 4 Barru, yang berlokasi Desa Cilellang, Kecamatan Mallusettasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Kegiatan pengabdian ini mengangkat tema “Perlindungan Konsumen dalam Belanja Online di Marketplace”. (16/07/2025)
Melewati perjalanan yang cukup panjang, rombongan disambut hangat oleh pihak sekolah dan perwakilan siswa yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Kegiatan diawali dengan pre-tes singkat untuk mengukur sejauh mana pemahaman peserta mengenai hak-hak konsumen dalam belanja online. Hasil awal tersebut menunjukkan sebagian besar siswa belum mengenali isttilah maupun kerangka hukum dasar dalam perlindungan konsumen digital.
Pemaparan dilakukan oleh Ibu Dr. Marwah, S.H., M.H, salah seorang dosen Departemen Hukum Keperdataan Fakultas Hukum UNHAS, disuguhi informasi penting seputar hak konsumen, tanggung jawab pelaku usaha, serta risiko penipuan digital sehingga para siswa diminta berhati-hati dalam berbelanja online. jelasnya
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa Selain mengaitkan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemateri juga memperkenalkan peran YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) sebagai lembaga yang aktif untuk mengadvokasi dan membela hak-hak konsumen di Indonesia. lanjut Marwah
Sesi pemaparan materi yang berujung sesi tanya jawab untuk menghidupkan diskusi 2 (dua) arah disisipkan di akhir materi. Siswa yang interaktif menjawab pertanyaan dan mengajukan pertanyaan memperoleh reward berupa baju kaos dan makanan ringan. Setelah itu, dilakukan post-test yang menunjukkan peningkatan dalam pemahaman siswa.
Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk memperkenalkan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin untuk menumbuhkan minat siswa-siswi SMAN 4 Barru melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum UNHAS. (**)








































