Oleh: Roberto, S.E., M.M.
(Widyaiswara Ahli Pertama – Pusjar SKMP LAN RI Makassar)
Dalam upaya mewujudkan birokrasi yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pelayanan, ASN dihadapkan padatantangan yang semakin kompleks. Salah satu isu yang perlu dicermati dengan bijak adalah konflik kepentingan antar unit kerja, yang apabila tidak dikelola secara tepat, dapat menghambat kinerja organisasi secara keseluruhan. Di lingkungan kerja ASN, muncul dinamika menarik antara peranWidyaiswara dan Bagian Pengembangan Teknologi Pengajaran (PTP) dalam menjalankan tugas strategisnya pada sektor pendidikan dan pelatihan ASN. Interaksi antara dua peran ini sesungguhnya menjadi peluang strategis untuk menghadirkan pembelajaran ASN yang modern dan berdampak. Oleh karena itu, isu kontemporer ini perlu dianalisis dari sudut pandang konstruktif, guna membangun sinergi yang kuat menuju terciptanya ASN yang kompeten, berintegritas, dan siap menghadapi transformasi digital pemerintahan.
Potensi Konflik: Ruang Abu-abu yang Perlu Diterangi
Konflik kepentingan yang dimaksud di sini bukan dalam pengertian pelanggaran etika personal, tetapi lebih kepada potensi gesekan kepentingan secara profesional karena irisan peran dalam wilayah kerja. Misalnya: Widyaiswara berperan dalam menyusun kurikulum, menyampaikan materi pelatihan, serta mengevaluasi hasil belajar peserta diklat. PTP bertugas mengembangkan teknologi pembelajaran, platform LMS, bahanajar multimedia, serta desain teknis pembelajaran digital.
Di tengah perkembangan metode pembelajaran daring dan hibrida, batas antara pengembangan isi (konten) dan pengembangan teknologi (media) menjadi kabur. Kedua unit sering kali bersinggungan dalam proyek yang sama, misalnya dalam produksi e-learning, pengembangan microlearning, ataublended learning yang bisa menimbulkan klaim tumpang tindih peran dan kontribusi. Namun, dari pada memandang ini sebagai“konflik” dalam arti negatif, perlu ada cara pandang baru yang membangun, yakni sebagai ruang kolaborasi yang belumdioptimalkan.
Akar Masalah: Bukan Orangnya, Tapi pada Sistem
Pendekatan secara konstruktif, kita perlu menelaah bahwa sumber utama konflik ini bukanlah individu atau ego sektoral, melainkan menelaah aspek sistemik yang menyebabkan terjadinya friksi antar peran, antara lain:
1. Belum adanya pedoman kolaborasi lintas peran, seperti SOP atau TOR (Terms of Reference) yang mengatur secara eksplisit siapa melakukan apa, kapan, dan dalam kapasitasapa.
2. Kurangnya mekanisme komunikasi lintas unit secara berkala, sehingga asumsi, ekspektasi, dan peran tidak disamakan sejak awal.
3. Sistem apresiasi kinerja yang lebih menitikberatkan pada capaian individu, sehingga kurang mendorong budaya kerja berbasis tim lintas fungsi.
Solusi Konstruktif: Mengubah Konflik Menjadi Kolaborasi
Konflik kepentingan tidak harus menjadi hambatan, tetapi bisa menjadi pemicu perbaikan sistem dan tata kelola organisasi, asalkan ditangani dengan pendekatan kolaboratif. Beberapa solusi strategis yang dapat diterapkan antara lain:
1. Penyusunan Panduan Kolaboratif lintas unit
Buat SOP atau pedoman kerja lintas-unit antara Widyaiswara dan PTP, lengkap dengan definisi peran, alur kerja, serta titik temu kontribusi. Fokus bukan pada batasan, melainkan komplementaritas.
2. Membangun Forum Inovasi Pembelajaran Terintegrasi
Ciptakan wadah komunikasi rutin (misalnya tim task force) untuk merancang dan mengevaluasi proyek pengembangan pembelajaran secara bersama, sehingga kedua pihak merasa“duduk di meja yang sama”.
3. Menerapkan Prinsip Kepemimpinan Kolaboratif
Pimpinan perlu mendorong budaya kerja lintas unit denganmemberi penghargaan pada tim lintas fungsi, bukan hanya individu. Gunakan indikator kinerja gabungan (joint KPI) untuk menilai keberhasilan proyek kolaboratif.
4. Penguatan Etika ASN Berbasis Kolaborasi
Nilai-nilai BerAKHLAK seperti Harmonis, Kolaboratif, dan Adaptif harus terus dikuatkan melalui pelatihan-pelatihan internal yang mendorong ASN untuk memaknai perbedaan peran sebagai sumber kekuatan bersama, bukan sebagai persaingan.
Sinergi, Membangun Bersama untuk ASN Unggul
Isu konflik kepentingan antara Widyaiswara dan PTP sepatutnya dilihat sebagai indikator organisasi yang sedang berkembang, bukan sebagai hambatan. Kebutuhan akan kolaborasi lintas peran adalah sinyal bahwa organisasi perlumelakukan penataan ulang dalam sistem koordinasi dan pembagian kerja yang lebih integratif. Dengan pendekatan konstruktif, transparansi, dan kemauan untuk saling menghargai peran, sinergi yang kuat akan terbangun, sehingga LAN RI semakin siap menjadi penggerak transformasi ASN di era digital. Karena pada akhirnya, pendidikan dan pelatihan ASN bukan hanya tentang konten atau teknologi, melainkan tentang semangat kolaboratif membangun bangsa.
Referensi:
Gottler, A. (2023). Collaboration between instructional designers and subject matter experts in digital transformation projects. Studies in Technology Enhanced Learning, 3(2), 1–11. https://doi.org/10.21428/8c225f6e.93df9a6e
WatsonHeld, H. A., Gray, J., & Grodziak, E. (2024). Promoting positive instructional designer and faculty relations: A case study from a state university. Journal of Educators Online.
Sewsankar, G. (2024). The extent to which conflict of interest in the public sector affects private sector functioning. International Journal of Innovative Science and Research Technology, 9(8).
Gottler, A. (2023). Collaboration between instructional designers and subject matter experts in digital transformation projects. Studies in Technology Enhanced Learning, 3(2), 1–11.
Halupa, C. (2019). Instructional Designers and Faculty in the Creation of Online Courses: Conflicts and communication. International Journal of Higher Education, 8(1), 67–78. https://doi.org/10.19173/irrodl.v11i3.912
Richardson, J. C. (2019). Faculty and instructional designers on building successful collaboration: A phenomenological study. Journal on Learning Analytics.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2014). Peraturan Kepala LAN Nomor 45 Tahun 2014 tentangPenanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan LAN.Jakarta: LAN RI.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. (2024). Pustaka Panduan Etika dan Integritas ASN: ManajemenKonflik Kepentingan. Jakarta: LAN RI.







































