Matakita.co, Soppeng, (24 Juli 2025) Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar penyuluhan hukum bertema perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual di empat sekolah dasar yang berada di Desa Ganra, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, dari 22 hingga 24 Juli 2025.
Nurwina Penanggung jawab kegiatan ini menyampaikan, Empat sekolah yang menjadi lokasi kegiatan meliputi SD Pergis Ganra, MI Pergis Ganra, SDN 77 Ganra, dan SDN 78 Bakke. Program ini menyasar siswa kelas IV hingga VI dan dilaksanakan dengan metode yang komunikatif, edukatif, serta ramah anak. jelasnya
“Kami ingin anak-anak memahami bahwa tubuh mereka berharga dan harus dilindungi,” ujar Nurwina, mahasiswa Fakultas Hukum Unhas itu.
Lebih lanjut Nurwina berharap agar edukasi ini dapat membentuk keberanian dalam diri mereka untuk berkata tidak, meminta tolong, dan melapor jika mengalami atau melihat tindakan yang mencurigakan. pungkasnya
Materi penyuluhan mencakup pengenalan bentuk kekerasan seksual, perlindungan hukum anak, serta cara-cara preventif untuk melindungi diri dari situasi yang membahayakan. Mahasiswa KKN menyampaikan materi melalui diskusi di kelas, permainan edukatif bernuansa moral, hingga pemutaran video edukasi tentang perlindungan anak. Ungkap Nurwina
Selanjutnya Nurwina kembali menjelaskan bahwa Salah satu topik penting yang diajarkan adalah mengenali bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain. Dengan ilustrasi yang mudah dipahami dan pendekatan sesuai usia, siswa diajak untuk memahami batasan tubuh dan pentingnya menjaga diri dari sentuhan tidak pantas. paparnya
Kegiatan ini disambut positif oleh pihak sekolah. Supardi Kepala SDN 77 Ganra menyampaikan apresiasinya:
“Dengan adanya penyuluhan hukum ini, kami berharap anak-anak dapat menambah wawasan tentang pentingnya pencegahan kekerasan seksual. Anak-anak adalah kelompok yang rentan, dan edukasi seperti ini sangat dibutuhkan sejak dini,” ujarnya.
Lebiha lanjut Suparsi menyampaikan bahwa Penerapan tiga prinsip utama — STOP, TOLONG, dan LAPOR — menjadi penekanan utama dalam kegiatan ini, sebagai refleks awal dalam menghadapi potensi kekerasan seksual. paparnya
Diketahui Program ini merupakan bagian dari kerja tematik KKN Unhas, yang menitikberatkan pada peningkatan literasi hukum anak sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual sejak usia dini. (**)