Matakita.co, Makassar, 30 Juli 2024 – Lembaga Penelitian Sosial dan Demokrasi (LPSD) bekerja sama dengan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (IMM FH Unhas), Republik Institute, dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan (LHKP PWM Sulsel) akan menyelenggarakan Diskusi Nasional Daring bertajuk: “Rekayasa Konstitusional Pasca putusan MK 135/PUU-XXII/2024” pada Kamis, 31 Juli 2024.
A. Nur Ilmi Amaliyah P. menjelaskan Diskusi ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu pusat (nasional) dan pemilu daerah (lokal). jelasnya
“Putusan tersebut mengundang perhatian publik karena berimplikasi besar terhadap sistem ketatanegaraan, desain demokrasi, serta efektivitas pemerintahan daerah di Indonesia”. tambah Ilmi
Ilmi mengklaim bahwa pada acara ini akan menampilkan deretan pakar hukum, pakar politik, pilitisi hingga lembaga peneliti yang konsen di bidang Demokrasi dan Sosial Untuk membedah berbagai dimensi dari putusan tersebut. paparnya
Berikut deretan narasumber dimaksud:
– Fajlurrahman Jurdi – Dosen Hukum Tata Negara FH Unhas dan Penulis Buku Pengantar Hukum Pemilu.
– Dr. H. Taufan Pawe, SH., MH – Anggota Komisi II DPR RI
– Dr. Endang Sulastri – Ketua Pusat Studi Politik dan Pemerintahan UMJ, Mantan Anggota KPU RI
– Muslim Haq – Peneliti LPSD.
Semetara itu, Engki Fatiawan selaku Ketua Korkom IMM Unhas juga menjelaskan bahwa Diskusi ini diharapkan dapat memberikan perspektif kritis terhadap arah reformasi pemilu ke depan, serta menyoroti bagaimana rekayasa konstitusional ini dapat mempengaruhi konsolidasi demokrasi di Indonesia. jelasnya
Engki mengklaim, kegiatan ini akan menghadirkan ragam perspektif dalam melihat gejolak keserentakan pemilu di Indonesia tanpa melanggar peraturan. tambahnya
Diakhir Engki juga mengajak khalayak untuk bergabung dalam Kegiatan ini yang terbuka terbuka untuk umum dan akan dilaksanakan secara daring (online). Peserta yang tertarik untuk mengikuti diskusi dapat mendaftar melalui tautan berikut: https://s.unhas.ac.id/daftardiskusinasional
Diskusi ini menjadi momentum penting bagi publik, akademisi, mahasiswa, dan pengambil kebijakan untuk memberikan kontribusi pemikiran terhadap masa depan desain demokrasi di Indonesia pascaputusan Mahkamah Konstitusi ini. ungkap Engki
Engki menegaskan bahwa demi keperluan komunikasi berikut, silakan menghubungi panitia melalui media sosial resmi LPSD atau kontak WhatsApp yang tersedia di laman pendaftaran. Email: perkumpulanlpsd@gmail.com dan/atau WA: +62-853-4377-6414 (**)