Matakita.co, Pangkep — Komisi III DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Pangkep di ruang rapat Komisi DPRD. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangkep, Ir. H. Abd. Rasyid, M.Si, dengan agenda utama membahas pengelolaan fasilitas umum (fasum) dari pengembang perumahan serta master plan pembangunan dan pengembangan daerah. Selasa, (12/8/2025).
Dalam rapat tersebut, Komisi III menyoroti mekanisme sekaligus percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah. Menurut laporan Disperkimtan, hingga tahun 2025 terdapat 47 pengembang perumahan di Pangkep, namun sebagian di antaranya masih belum menyerahkan fasum. Salah satu kendala yang dihadapi adalah proses sertifikasi yang masih berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Disperkimtan Pangkep, Nurul Haq, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi intensif dengan para pengembang.
“Kami tetap melakukan pertemuan rutin dengan developer agar penyerahan fasum bisa dipercepat. Hambatan utama masih ada pada persoalan administrasi dan sertifikasi,” jelasnya.
Komisi III DPRD Pangkep menegaskan pentingnya penataan fasum dan fasilitas sosial (fasos) agar segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Abd. Rasyid menilai penyerahan aset bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian layanan publik.
“Fasum dan fasos harus segera ditata. Ini menyangkut kebutuhan masyarakat sekaligus tertib administrasi pertanahan. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena lambatnya serah terima,” tegasnya.
Selain isu fasum, rapat juga membahas rencana revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Komisi III mendorong percepatan revisi perda tersebut agar pembangunan perumahan terintegrasi dengan tata ruang wilayah.
Sekretaris Disperkimtan, Muh. Arsyad, menambahkan bahwa perda RP3KP sebenarnya telah ditetapkan sejak 2020, namun saat ini membutuhkan penyesuaian.
“Data RP3KP perlu disesuaikan dengan kondisi lima tahun terakhir dan disinkronkan dengan perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah. Hal ini penting agar arah pembangunan tetap terpadu, berkelanjutan, dan mencegah tumbuhnya kawasan kumuh,” jelasnya.
Komisi III berharap hasil rapat kerja tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk mempercepat penyerahan fasum sekaligus memperkuat regulasi tata ruang dan perumahan di Pangkep. Dengan begitu, pembangunan perumahan di daerah ini bisa berjalan lebih tertata, layak huni, dan berpihak pada masyarakat.








































