Matakita.co, Parepare- Tim Pengabdian kepada Masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar sosialisasi hukum bertajuk “Hak Atas Tanah Sebagai Hak Asasi: Penyuluhan Hukum Sengketa Agraria untuk Masyarakat Kecamatan Bacukiki Barat Kota Pare-Pare”. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Pare-Pare, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Tim Program Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin Program Kemitraan-Masyarakat (PPMU-PK-M) Fakultas Hukum Unhas, yang diketuai oleh Mutiah Wenda Juniar, S.H., LL.M., dengan tujuan memberikan pemahaman hukum terkait potensi sengketa agraria kepada masyarakat. Latar belakang kegiatan ini didasarkan pada hasil temuan tim saat melakukan kunjugan pertama melalui observasi dan pre-test pada bulan Juli 2025 di kantor Kecamatan Bacukiki Barat, di mana ditemukan besarnya potensi konflik agraria di wilayah Kelurahan Lumpue.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Lurah Lumpue, H. Nur Akbar, S.E., yang menyambut baik inisiatif dari tim Unhas. “Kami sangat berterima kasih atas kehadiran tim dari Unhas yang telah bersedia memberikan penyuluhan hukum yang sangat penting bagi warga kami,” ujarnya dalam sambutan.
Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P dalam rilisnya menyampaikan kegiatan ini sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Masyarakat. “Melalui program hibah LPPM Unhas, Fakultas Hukum terus berupaya hadir di Masyarakat, untuk membantu Masyarakat dalam menghindari konflik-konflik pertanahan. Sebagai bentuk nyata pengabdian kepada Masyarakat yang menjadi bagian dari Tri Dharma perguruan tinggi”.
Sosialisasi ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari ketua RT, pengurus karang taruna, dan tokoh-tokoh masyarakat Kelurahan Lumpue. Materi disampaikan oleh dua narasumber kompeten, yaitu Suci Wahyuni, S.H., M.Kn., dosen Fakultas Hukum Unhas, dan Arfianty Satyaningsih, S.H., M.H., Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Para-Pare.
Para narasumber menjelaskan secara rinci tentang hak atas tanah sebagai hak asasi dan bagaimana langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh untuk mencegah atau menyelesaikan sengketa agraria. Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, di mana peserta antusias mengajukan pertanyaan seputar permasalahan tanah yang mereka hadapi.
Kegiatan ini dapat terlaksana berkat dana hibah dari Program Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin Program Kemitraan-Masyarakat, yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Hasanuddin. Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat Kelurahan Lumpue memiliki bekal pengetahuan hukum yang memadai untuk melindungi hak-hak mereka atas tanah dan menghindari konflik di masa mendatang.(**)








































