Beranda Berdikari Ekonomi Komisaris Minta Pemkab Koordinasi dengan DJP soal PBB PT Semen Tonasa, Dewan...

Komisaris Minta Pemkab Koordinasi dengan DJP soal PBB PT Semen Tonasa, Dewan Harap Daerah dapat Maksimal

0

MataKita.co, Pangkep – Polemik kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Semen Tonasa kembali mengemuka. Komisaris Independen PT Semen Tonasa, dr. Andi Nusawarta menegaskan bahwa perusahaan selalu taat dalam membayar kewajiban pajaknya sesuai regulasi.

“Tonasa pasti bayar pajak sesuai dengan regulasi. Terkait PBB ke Pemkab atau ke pusat, itu sudah ada aturannya dengan satu sertifikat. Jadi bukan masalah di Tonasa, ini hanya soal kesepakatan antara Pemkab Pangkep dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Andi Nusawarta. Senin, (29/9/2025).

Ia menekankan, kewajiban perusahaan hanya satu, yakni membayar pajak.

“Tugas dari PT Semen Tonasa adalah bayar pajak, dan itu wajib. Selama ini pajak terus terbayarkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Pangkep, H. Lutfi Hanafi menjelaskan adanya dua kategori PBB yang berlaku. Menurutnya, PBB P2 dibayarkan ke Pemkab, sedangkan PBB P3 dibayarkan ke pemerintah pusat melalui DJP.

“Untuk kantor pusat PT Semen Tonasa serta kompleks yang berada di Tonasa I dan Tonasa II, seharusnya PBB-nya dipungut oleh Pemkab Pangkep (karena bukan wilayah pertambangan),” jelas Lutfi.

Di sisi lain, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangkep, Kahar Mustakim mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali melakukan upaya agar kewenangan pungutan PBB tersebut bisa dialihkan ke daerah.

“Mulai dari pembahasan dengan DJP Kanwil Sulsel, Kantor Pajak Pratama Maros, sampai meminta bantuan kejaksaan. Namun hasilnya tetap nihil. Kanwil tidak bisa memutuskan, semua masih mentok di pusat,” ujarnya.

Kahar menilai, aset milik PT Semen Tonasa di Kabupaten Pangkep sangat banyak dan sebagian besar berada di luar kawasan pertambangan. Beberapa di antaranya yakni kantor pusat, kompleks perumahan di Desa Biringere Kecamatan Bungoro dan Kelurahan Tonasa I Kecamatan Balocci, kolam renang, rumah sakit, supermarket, Kantor PT Tonasa Lines, Pelabuhan Biringkassi, Prima Karya Manunggal, hingga jalan dari lampu merah Bungoro menuju Pelabuhan Biringkassi.

“Semua objek tanah dan bangunan yang tidak termasuk kawasan pertambangan seharusnya masuk kategori PBB P2. Artinya pajaknya mengalir ke daerah, bukan pusat. Ada potensi PAD yang besar untuk Pangkep,” tegas Kahar.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT