MataKita.co, Pangkep — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Sultan Alauddin, Makassar. Selasa, (28/10/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Asriani, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel, ini dihadiri oleh Plt. Sekretaris DPRD Pangkep Arisal Hasan, S.IP., M.Si., Ketua Bapemperda DPRD Pangkep Umar Haya, S.H., M.H., Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Pangkep, Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Tim Penyusun Ranperda, serta sejumlah pejabat dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Dalam sambutannya, Plt. Sekretaris DPRD Pangkep Arisal Hasan menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini telah ditetapkan dalam Keputusan DPRD Nomor 21 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2025.
“Keberadaan Ranperda ini sangat penting sebagai upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Pangkep, serta menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Arisal.
Ia menambahkan, regulasi ini juga bertujuan untuk menegaskan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah berdasarkan kondisi riil yang dialami penyandang disabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Ranperda yang dibahas tersebut terdiri dari 13 bab dan 109 pasal, mencakup berbagai aspek mulai dari hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak, pembentukan unit layanan disabilitas, koordinasi dan peran serta masyarakat, hingga evaluasi, pembinaan, dan sanksi administratif.
Asriani selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, proses harmonisasi diperlukan agar setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi bertujuan memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan ketentuan hukum nasional, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mencegah terjadinya disharmonisasi peraturan,” jelas Asriani.
Pihak Kemenkumham Sulsel turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Pangkep atas sinergi dan komitmen mereka dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat.
“Kolaborasi seperti ini penting agar setiap rancangan peraturan daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan kaidah teknis penyusunan produk hukum,” ungkap perwakilan Kemenkumham Sulsel.






































