Beranda Hukum Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Baznas Enrekang, Kejari Tetapkan Lima Tersangka

Aktivis Soroti Dugaan Korupsi Baznas Enrekang, Kejari Tetapkan Lima Tersangka

0

MataKita.co, Enrekang — Penanganan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang terus berlanjut. Kasus dengan nilai kerugian sekitar Rp16,6 miliar tersebut kini memasuki tahap baru setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan total lima tersangka.

Pada Kamis malam, 27 November 2025, Kejari Enrekang menetapkan empat tersangka awal, masing-masing berinisial SS, KL, KM, dan BH. Keempatnya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dan penyaluran zakat periode 2021–2024.

Perkembangan terbaru terjadi pada 2 Desember 2025, ketika Kejari kembali menetapkan seorang tersangka tambahan berinisial SL, yang merupakan ASN yang diperbantukan di Kejari Enrekang. Penetapan ini memperluas lingkup penyidikan yang disebut jaksa masih terus berkembang.

Aktivis Perempuan: “Korupsi Ini Fakta, Bukan Lagi Isu”

Dugaan korupsi dana ZIS ini memicu respons dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk aktivis perempuan asal Enrekang, Nurjannah (Jhane). Ia menilai kasus tersebut telah berdampak langsung pada warga yang seharusnya menerima bantuan.

“Selama ini banyak warga yang berhak tidak pernah mendapatkan bantuan, padahal pendataan rumah warga dilakukan berulang kali. Sangat miris melihat keadaan Enrekang, karena bantuan langsung bagi warga pun dikorupsi berjamaah,” ujar Jhane.

Ia menegaskan bahwa korupsi dana umat merupakan pelanggaran berat yang melukai kepercayaan masyarakat.

“Korupsi di Enrekang adalah fakta yang perlu kita hadapi bersama. Ini bukan lagi isu, tapi kenyataan. Saya mengajak kita semua tidak takut bersuara dan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Jhane juga menyerukan agar masyarakat ikut menjaga integritas Enrekang sebagai “Tanah Rigalla, Tanah Riabbusungi”.

“Saat dana umat, dana pembangunan, dan amanah kepercayaan diselewengkan, yang paling menderita adalah masyarakat kecil. Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakbertanggungjawaban terhadap amanah,” jelasnya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kejari Enrekang menyebut bahwa penyidikan belum berhenti pada lima tersangka tersebut. Jaksa masih mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta pola penyaluran yang diduga dimanipulasi selama periode 2021–2024.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana zakat, infak, dan sedekah semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang paling membutuhkan, sesuai indikator dan ketentuan syarat penerima.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT