Oleh: Rian Suheri Akbar, S.H.
(PK Ahli Muda Bapas Kelas II Palopo)
Dalam kehidupan sehari-hari, kita kerap mendengar ungkapan bahwa aturan khusus harus didahulukan dibanding aturan umum. Prinsip sederhana ini ternyata memiliki dasar kuat dalam ilmu hukum dan dikenal dengan istilah lex spesialis derogat lex generalis.
Meski menggunakan bahasa Latin dan terdengar akademis, asas ini sesungguhnya sangat relevan dengan praktik penegakan hukum di Indonesia.
Memahami Makna Lex Spesialis
Secara sederhana, lex spesialis derogat lex generalis berarti aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Artinya, apabila terdapat dua peraturan yang sama-sama mengatur suatu perbuatan, maka aturan yang lebih spesifiklah yang harus diterapkan.
Ibarat rambu lalu lintas, sebuah jalan mungkin memiliki aturan umum “dilarang masuk”. Namun, terdapat papan tambahan bertuliskan “kecuali ambulans dan pemadam kebakaran”. Dalam kondisi ini, kendaraan darurat tetap boleh melintas karena aturan khusus mengalahkan aturan umum.
Mengapa Asas Ini Penting?
Tanpa asas lex spesialis, hukum berpotensi menjadi kaku dan tidak adaptif. Setiap peristiwa hukum memiliki karakteristik tersendiri yang sering kali tidak cukup diatur oleh norma umum.
Asas ini memberi ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menciptakan aturan khusus sebagai jawaban atas persoalan tertentu. Selain itu, lex spesialis juga menjadi pedoman penting bagi aparat penegak hukum agar tidak keliru dalam menerapkan pasal, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Penerapan Nyata di Indonesia
Dalam sistem hukum Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kerap disebut sebagai hukum pidana umum. Namun, seiring perkembangan masyarakat dan kompleksitas kejahatan, lahirlah berbagai undang-undang khusus seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Narkotika, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Apabila suatu perbuatan memenuhi unsur pidana dalam undang-undang khusus tersebut, maka aparat penegak hukum akan menerapkan aturan khusus itu, bukan ketentuan umum dalam KUHP. Inilah wujud konkret penerapan asas lex spesialis dalam praktik hukum sehari-hari.
Tidak Bisa Diterapkan Secara Sembarangan
Meski penting, asas lex spesialis tidak dapat digunakan secara serampangan. Aturan khusus dan aturan umum harus berada dalam tingkatan hukum yang sama serta mengatur materi yang sejenis. Apabila syarat ini tidak terpenuhi, maka penyelesaiannya dapat menggunakan asas hukum lain, seperti lex superior derogat legi inferiori (aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah) atau lex posterior derogat legi priori (aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan yang lama).
Karena itu, pemahaman yang baik dari aparat penegak hukum maupun masyarakat menjadi krusial agar asas ini tidak disalahgunakan.
Penutup
Pada akhirnya, lex spesialis derogat lex generalis bukan sekadar istilah Latin yang rumit, melainkan prinsip penting untuk memastikan hukum diterapkan secara adil dan kontekstual. Dengan mengutamakan aturan khusus, hukum dapat menyesuaikan diri dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Bagi masyarakat awam, memahami asas ini juga membantu kita menjadi lebih kritis dalam menilai bagaimana hukum bekerja dan diterapkan di sekitar kita.






































