Matakita.co, Bantaeng – Kecepatan arus informasi di media sosial kini menjangkau hingga ke pelosok desa, namun sayangnya seringkali dibarengi dengan penyebaran berita bohong atau hoax. Menanggapi fenomena ini, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Gelombang 115 Universitas Hasanuddin menggelar Sosialisasi Hukum di Kantor Desa Bonto-Bontoa, Senin (26/01/2026).
Mengusung tema “Pencegahan Penyebaran Disinformasi (Hoax) di Lingkungan Desa sebagai Sarana Implementasi Legal Awareness dan Preventive Action”, kegiatan ini bertujuan untuk membentengi masyarakat dari dampak negatif informasi palsu yang dapat memicu perpecahan warga.
Hadir sebagai narasumber utama, Kepala DISKOMINFO SP Kabupaten Bantaeng, H. Subhan, S.Sos., M.Si. Beliau memaparkan bahwa kesadaran hukum (legal awareness) merupakan kunci utama agar warga tidak terjebak dalam kasus hukum akibat ketidaktahuan asal berita yang belum jelas kebenarannya.
“Masyarakat desa perlu menjadi garda terdepan dalam menyaring informasi. Jangan sampai jempol kita lebih cepat daripada pikiran, karena ada konsekuensi hukum positif yang mengatur setiap aktivitas digital kita,” ujar H. Subhan di hadapan para peserta.
Acara yang dipandu oleh Andi Khairiyah Azizah Zaizafun selaku Moderator sekaligus Koordinator Program Kerja ini berlangsung dengan interaktif. Peserta yang terdiri dari perangkat dan staf desa, serta tokoh masyarakat ini diajak untuk mengenali ciri-ciri disinformasi serta cara pencegahan berita hoax yang timbul di masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang sehat di Desa Bonto-Bontoa, sehingga masyarakat tidak hanya melek teknologi, tetapi juga cerdas secara hukum dalam menerima dan menyebarkan informasi. (**)






































