Matakita.co, Jakarta — Di tengah duka yang masih menyelimuti warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat bencana ekologis, Partai Masyumi menyuarakan sikap tegas kepada Prabowo Subianto. Melalui pernyataan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bernomor 010/01/2026, Masyumi mendesak Presiden agar tidak berhenti pada pencabutan izin administratif, melainkan mengusut tuntas dan menindak pidana para pelaku kejahatan ekologis.
Masyumi menilai kejahatan lingkungan bukan sekadar pelanggaran prosedural, tetapi ancaman langsung terhadap keselamatan rakyat dan kedaulatan negara. Pencabutan izin 28 perusahaan di wilayah Sumatera diapresiasi sebagai wujud kehadiran negara (state presence). Namun, langkah tersebut dinilai baru menyentuh permukaan persoalan yang lebih dalam, yakni sistem pengelolaan sumber daya alam yang membiarkan korporasi bertindak seolah “negara dalam negara”.
Ketua Umum DPP Partai Masyumi, Ahmad Yani, menegaskan bahwa penegakan hukum harus melampaui keputusan administratif.
“Pencabutan izin adalah sinyal kuat kembalinya kedaulatan negara. Tetapi ini baru pintu masuk. Hutan bukan sekadar komoditas, melainkan life support system. Gagal menata hulu hari ini berarti mengabaikan hak hidup rakyat di masa depan,” ujar Ahmad Yani.
Ia menekankan prinsip salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi—serta merujuk nilai moral dan keagamaan tentang pemuliaan manusia. Masyumi menuntut agar aset korporasi yang terbukti merusak alam disita untuk pemulihan korban dan lingkungan.
Kekhawatiran lain yang disorot adalah potensi “pertukaran pemain” di lahan bekas konsesi. Masyumi menolak jika jutaan hektare lahan hanya berpindah dari satu kelompok oligarki ke oligarki lain.
Ketua Dewan Pakar Partai Masyumi, TB Massa Djafar, menegaskan pentingnya transparansi dan supremasi hukum.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun aktor di balik 28 perusahaan—termasuk beneficial owners dan mitra asing—harus tunduk pada hukum Indonesia. Audit Satgas PKH harus transparan, tanpa lobi belakang layar,” tegasnya.
Masyumi juga mendorong agar kejahatan ekologis masif dikualifikasikan sebagai ecocide, sehingga sanksi pidana berat dan penyitaan aset pribadi dapat diterapkan untuk efek jera.
Dalam pernyataannya, Masyumi mengajukan empat tuntutan utama:
- Transparansi total audit Satgas PKH, memastikan pencabutan izin dan denda terhadap 28 perusahaan berjalan adil tanpa pengecualian politik.
- Penindakan pidana terhadap seluruh pihak terkait—pemilik, pejabat pemberi izin, aparat pelindung, dan pihak yang menikmati keuntungan—dengan hukuman maksimal dan penyitaan aset.
- Rehabilitasi pascabencana yang menyeluruh, tidak hanya infrastruktur, tetapi juga pemulihan ekonomi (lahan garapan baru dari bekas konsesi) serta rehabilitasi psikososial bagi korban.
- Audit lingkungan nasional, memperluas pola penindakan ke Kalimantan, Sulawesi, dan Papua guna pencegahan dini bencana serupa.
Bagi Masyumi, perjuangan membongkar kejahatan ekologis merupakan amanah Pasal 33 UUD 1945. Kekayaan alam harus dikembalikan fungsinya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir pihak.
Pernyataan sikap yang ditandatangani di Jakarta pada 27 Januari 2026 itu menegaskan komitmen Masyumi sebagai mitra kritis pemerintah. Partai ini berjanji terus mengawal proses penegakan hukum agar pesan negara tersampaikan jelas kepada publik: kekuatan finansial tidak boleh lagi membeli keselamatan lingkungan.






































