Beranda Kampus Apakah Demokrasi Kita Peduli Lingkungan?

Apakah Demokrasi Kita Peduli Lingkungan?

0
Engki Fatiawan
Engki Fatiawan

Oleh: Engki Fatiawan*

Persoalan lingkungan di berbagai wilayah Indonesia terus mengemuka di ruang publik. Mulai dari banjir, pencemaran air, udara, dan tanah hingga persoalan konflik lahan dan sumber daya alam. Ironisnya persoalan itu terjadi di tengah berjalannya demokrasi secara formal prosedural. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar apakah demokrasi hari ini peduli dengan lingkungan hidup atau hanya menjalankan prosedur politik tanpa mempertimbangkan keberlanjutan?

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selama 1-29 Januari 2026 tercatat 225 bencana yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Bencana didominasi oleh kejadian banjir dengan 113 kejadian, diikuti oleh cuaca ekstrem (54 Kejadian), tanah longsor (18 Kejadian), kebakaran hutan dan lahan (18), abrasi, gempa bumi, dan kekeringan masing-masing 2 kejadian. Tingginya frekuensi banjir yang terjadi bisa disebabkan oleh tingginya curah hujan akan tetapi, persoalan banjir di Indonesia sering kali muncul akibat egosentrisme antroposentris. Alih fungsi lahan hutan, kurangnya ruang terbuka hijau, defisit lahan serapan hujan, serta penataan ruang buffer zone sungai yang ramah lingkungan kerap menjadi penyebab utama meningkatnya aliran permukaan yang melalui dan menggenangi suatu area – baik pemukiman masyarakat, jalan, area usaha, dan area lainnya – yang kemudian disebut sebagai bencana banjir.

Sebagai bencana yang juga disebabkan oleh manusia, banjir tidak terlepas dari degradasi ekologi. Degradasi ekologi juga tidak terlepas dari terganggunya komponen fisik dan non-fisik (abiotik, biotik, dan culture/kultur). Dimana setiap komponen lingkungan itu saling mempengaruhi satu sama lain dan terikat dengan aturan serta kebijakan yang melalui mekanisme sistem demokrasi.

Dalam kerangka inilah, demokrasi lingkungan menjadi penting untuk dibicarakan. Demokrasi tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme politik dalam memilih pemimpin atau merumuskan kebijakan, tetapi juga sebagai ruang pengambilan keputusan yang menentukan nasib lingkungan hidup. Ketika kebijakan tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, dan pembangunan disusun tanpa mempertimbangkan keseimbangan ekologi serta tanpa partisipasi bermakna di masyarakat, maka degradasi lingkungan menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Banjir dalam konteks ini, bukan sekedar peristiwa alam, melainkan cerminan dari kegagalan demokrasi dalam melindungi relasi antara manusia dan lingkungannya.

Demokrasi lingkungan menempatkan masyarakat sebagai subjek penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Ia menuntut keterbukaan informasi, partisipasi publik yang bermakna, serta akuntabilitas kebijakan yang berdampak ekologis. Tanpa prinsip-prinsip tersebut, bencana seperti banjir terus berulang sebagai bentuk akumulasi dari kebijakan yang tidak sensitif terhadap ekologi.

Namun dalam praktiknya, banyak kebijakan yang berdampak besar terhadap lingkungan justru diputuskan secara elitis dan minim partisipasi masyarakat. Perizinan lingkungan suatu kegiatan usaha atau proyek melalui mekanisme AMDAL dan UKL-UPL ataupun SPPL untuk mendapatkan persetujuan lingkungan terkadang juga minim partisipasi publik. Padahal masyarakat sekitar kegiatan usaha harus berpartisipasi aktif sebagai penerima dampak nantinya. Terkadang yang berpartisipasi adalah kalangan masyarakat terpilih yang dekat dengan pemerintahan setempat ataupun komunitas masyarakat bayangan pemerintah itu sendiri.

Jika melibatkan masyarakat yang tidak memiliki afiliasi apapun, mereka juga tidak memiliki gagasan yang bermakna karena tidak mendapatkan pengetahuan terlebih dahulu. Yang disayangkan apabila ada masyarakat atau komunitas masyarakat memiliki gagasan dan pengetahuan terhadap dampak lingkungan dari suatu kegiatan usaha dan menyuarakan penolakan, lalu kemudian mendapat bagiannya–dalam bentuk materi atau posisi di suatu perusahaan atau pemerintahan. Sehingga membuat dialog dan perjuangannya berhenti dalam memperjuangkan keberlanjutan lingkungan.

Praktik semacam ini mencederai esensi demokrasi lingkungan. Partisipasi publik tidak lagi berfungsi sebagai ruang deliberasi untuk menjaga keberlanjutan ekologi, melainkan direduksi menjadi alat legitimasi kebijakan dan kepentingan tertentu. Ketika pengetahuan dan keberpihakan masyarakat dapat dinegosiasikan dengan imbalan materi atau posisi, suara kritis kehilangan daya transformasinya. Demokrasi pun berubah menjadi transaksi kekuasaan, sementara lingkungan kembali menjadi pihak yang dikorbankan. Dalam kondisi demikian, partisipasi yang seharusnya memperkuat perlindungan lingkungan justru terjebak dalam relasi kuasa yang timpang.

Akibatnya, dialog publik terhenti bukan karena persoalan telah terselesaikan, melainkan karena suara perlawanan telah dilemahkan. Demokrasi lingkungan pun kehilangan makna substantifnya, sebab ia tidak lagi mampu menjalankan fungsi korektif terhadap kebijakan yang merusak ekologi. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka bencana ekologis seperti banjir akan terus berulang sebagai akumulasi dari keputusan politik yang lahir tanpa komitmen nyata terhadap keberlanjutan lingkungan hidup dan keadilan ekologis.

Dalam konteks inilah, wacana penyelenggaraan Pilkada melalui DPRD perlu dibaca secara kritis. Ketika mekanisme demokrasi lokal semakin berjarak dari warga, risiko melemahnya kontrol publik terhadap kebijakan lingkungan menjadi semakin besar. Kepala daerah dipilih melalui proses politik yang elitis berpotensi lebih akuntabel kepada kepentingan kelompok politik dibandingkan kepada masyarakat dan lingkungan yang terdampak langsung. Jika demikian, demokrasi lokal tidak hanya kehilangan kedekatannya dengan warga, tetapi juga berisiko menjauh dari kepentingan keberlanjutan lingkungan hidup itu sendiri.

Pada akhirnya, selama demokrasi masih dimaknai sebatas prosedur politik, minim partisipasi publik, dan kebijakan lingkungan mudah dinegosiasikan oleh kepentingan jangka pendek, maka kepedulian terhadap lingkungan belum sepenuhnya hadir. Demokrasi baru benar-benar peduli lingkungan ketika ia memberi ruang kritis bagi warga, melindungi suara yang berpihak pada keberlanjutan, dan menempatkan alam sebagai subjek hukum bukan sekedar objek eksploitasi. Tanpa perubahan arah tersebut, demokrasi terus berjalan, tetapi krisis lingkungan tetap terjadi. (**)

*) Penulis adalah Ketua IMM Unhas dan Pengurus JPPR Sulsel

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT