Matakita.co, Gorontalo – Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) memberikan tanggapan atas pemberitaan media yang menyebutkan bahwa status aset di lingkungan kampus UMGO masih belum jelas dan belum diserahkan oleh pemerintah daerah.
Pemberitaan tersebut sebelumnya dimuat oleh media tatiye.id dengan judul “Sekda Gorontalo Akui Status Aset di UMGO Belum Jelas, Itu Belum Kami Serahkan.”
Menanggapi hal tersebut, pihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo menegaskan bahwa status aset yang menjadi polemik sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui putusan pengadilan.
Sengketa tanah eks SDN 14 Pentadio Timur yang melibatkan Universitas Muhammadiyah Gorontalo sebagai penggugat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebagai tergugat telah diputus oleh Pengadilan Negeri Limboto agar pemda menyerahkan aset kepada UMGO
Sengketa tersebut sebelumnya diajukan melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Limboto, dengan Drs. Yusnan J. Ekie Ketua BPH yang tercatat sebagai prinsipal dalam gugatan yang diajukan pihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo terhadap Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait aset eks SDN 14 Pentadio Timur.
Putusan tersebut bahkan telah dieksekusi secara resmi, yang menandai bahwa secara hukum aset tersebut telah menjadi milik Universitas Muhammadiyah Gorontalo.
Proses tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen Akta Perdamaian di Gedung Kedokteran UMGO pada Kamis, 20 Maret 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan pengadilan atas sengketa yang sebelumnya bergulir.
Selain proses hukum di pengadilan, penyelesaian polemik aset ini juga mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia. Baru-baru ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo pada Senin (23/02/2026) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo.

Dalam pernyataannya yang dilansir dari situs resmi Ombudsman RI, Sugondo Makmur menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman menjadi langkah penting untuk mengurai persoalan yang selama ini terjadi.
“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk tindak lanjut terhadap laporan dari rekan-rekan UMGO berkaitan dengan aset. Alhamdulillah, hari ini sudah ada hasil pemeriksaan. LHP ini menjadi salah satu solusi konkret untuk menyelesaikan permasalahan tukar guling aset antara UMGO dengan Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” ujar Sugondo.
Sugondo juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman.
Menurutnya, pemerintah daerah akan segera menelaah serta menindaklanjuti setiap rekomendasi yang tertuang dalam laporan tersebut dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua BPH UMGO, Drs. Yusnan J. Ekie, menyatakan bahwa pihak kampus berharap pemerintah daerah dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Menurutnya, putusan pengadilan yang sudah inkrah serta rekomendasi Ombudsman melalui LHP yang telah diserahkan seharusnya menjadi dasar bagi penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum serta menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman melalui LHP yang telah diberikan. Hal ini penting agar persoalan yang sudah lama bergulir ini dapat segera diselesaikan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yusnan.
Pihak kampus juga menegaskan bahwa Universitas Muhammadiyah Gorontalo tetap berkomitmen menjalankan aktivitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari kontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia di Gorontalo.
Dengan adanya putusan pengadilan serta rekomendasi Ombudsman, UMGO berharap polemik yang berkembang di ruang publik dapat dilihat secara objektif dan diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.







































