Beranda Kampus UMGO Tidak Dapat Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman, Kekeliruan Objek Putusan dan Melampaui Ranah...

UMGO Tidak Dapat Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman, Kekeliruan Objek Putusan dan Melampaui Ranah Internal

0

MataKita.co, Gorontalo – Menanggapi pemberitaan yang beredar pada 28 Februari 2026 terkait rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia terhadap Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), pihak universitas menyampaikan klarifikasi resmi guna memberikan pemahaman yang utuh kepada publik.

Wakil Rektor II UMGO, Dr. Salahudin Pakaya, menjelaskan bahwa institusi menilai rekomendasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena mengandung kekeliruan mendasar dalam penentuan objek keputusan. Ia menyebut terdapat error in persona dalam rekomendasi dimaksud.

Menurut penjelasannya, keputusan rektor mengenai penonaktifan sementara aktivitas Catur Dharma dosen yang bersangkutan telah lebih dahulu dicabut. Selanjutnya, keputusan yang berlaku adalah Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diterbitkan oleh Badan Pembina Harian (BPH) UMGO sebagai organ yang memiliki kewenangan penuh dalam hal tersebut.

“Keputusan yang direkomendasikan untuk dipulihkan sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum karena telah dianulir. Sementara keputusan yang berlaku saat ini merupakan produk BPH setelah melalui proses pemeriksaan oleh Komisi Etik. Dengan demikian, terdapat kekeliruan dalam penentuan subjek maupun objek rekomendasi,” jelasnya.

Selain itu, pihak kampus juga memandang bahwa persoalan penegakan disiplin dosen merupakan bagian dari tata kelola internal perguruan tinggi swasta. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi, perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki otonomi dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk dalam aspek kepegawaian dan penegakan etik.

Dr. Salahudin menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan melalui mekanisme kelembagaan yang sah dan berjenjang, dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta kepentingan institusi secara menyeluruh. Oleh karena itu, pihak universitas menilai bahwa rekomendasi tersebut telah memasuki wilayah internal yang menjadi kewenangan organ kampus.

“Kami menghormati fungsi pengawasan yang dimiliki Ombudsman, namun setiap lembaga juga memiliki batas kewenangan yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi tumpang tindih,” ujarnya.

UMGO memastikan bahwa dinamika internal tersebut tidak berdampak pada pelayanan akademik. Proses pembelajaran, administrasi, dan seluruh aktivitas kemahasiswaan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.

Melalui pernyataan ini, universitas menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, tata kelola yang akuntabel, serta marwah kelembagaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT