Beranda Kampus Kuliah Umum di Unhas, Ketua Komisi Yudisial Dorong Penguatan Pengawasan Hakim melalui...

Kuliah Umum di Unhas, Ketua Komisi Yudisial Dorong Penguatan Pengawasan Hakim melalui Revisi UU

0

MataKita.co, Makassar — Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., mendorong penguatan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim melalui revisi Undang-Undang Komisi Yudisial. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara independensi kekuasaan kehakiman dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan peradilan.

Hal itu disampaikan Abdul Chair saat membawakan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Rabu (30/9/2026), bertempat di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa.

Kuliah umum tersebut mengangkat tema “Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Judicial Independence dalam Rangka Good Governance”.

Dalam pemaparannya, Abdul Chair menegaskan bahwa Komisi Yudisial memiliki kedudukan penting dalam sistem ketatanegaraan, khususnya untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Menurut dia, keberadaan KY tidak seharusnya dipandang sebagai lembaga yang berhadapan dengan kekuasaan kehakiman. Sebaliknya, KY menjalankan fungsi pengawasan etik untuk memastikan kewenangan hakim dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya membedakan pengawasan terhadap perilaku hakim dengan intervensi terhadap putusan pengadilan. Pengawasan KY diarahkan pada aspek etik dan perilaku, bukan mencampuri independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Dalam konteks tersebut, Abdul Chair menyoroti perlunya memperjelas hubungan kewenangan antara KY dan Mahkamah Agung (MA), terutama dalam pelaksanaan fungsi pengawasan hakim.

Penguatan kelembagaan melalui revisi Undang-Undang Komisi Yudisial menjadi salah satu langkah yang didorong. Selain itu, diperlukan peningkatan efektivitas pemantauan persidangan serta mekanisme pengawasan yang mampu mempertemukan prinsip judicial independence dan judicial accountability.

Kedua prinsip tersebut dinilai perlu berjalan beriringan. Independensi memberikan ruang bagi hakim untuk menjalankan kewenangannya tanpa tekanan atau intervensi, sedangkan akuntabilitas memastikan kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan etika.

Dekan FH Unhas Tekankan Integritas Hakim

Sementara itu, Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., dalam sambutannya menekankan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan salah satu fondasi utama negara hukum. Namun, kemerdekaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.

“Independensi perlu berjalan berdampingan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kehormatan profesi hakim,” ujar Hamzah.

Menurut dia, independensi dan akuntabilitas bukanlah dua prinsip yang saling bertentangan. Independensi diperlukan untuk melindungi hakim dari intervensi pihak luar, sementara akuntabilitas menjadi instrumen untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Keseimbangan keduanya diperlukan untuk membangun lembaga peradilan yang bersih, berwibawa, serta memperoleh kepercayaan masyarakat.

Di hadapan mahasiswa, Hamzah juga mengingatkan bahwa pendidikan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada penguasaan peraturan perundang-undangan maupun kemampuan menyusun argumentasi hukum.

Perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, memiliki tanggung jawab untuk membentuk calon insan hukum yang menjunjung tinggi integritas, memiliki keteguhan moral, serta kepekaan terhadap persoalan keadilan di masyarakat.

Melalui kuliah umum tersebut, FH Unhas membuka ruang dialog akademik mengenai masa depan tata kelola kekuasaan kehakiman, sekaligus memperluas pemahaman mahasiswa tentang pentingnya pengawasan etik dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Facebook Comments Box