Beranda Literasi NOFIANDI dan SULLY: Serupa tetapi Tak Sama, Keselamatan Lebih dari Sekadar Keputusan...

NOFIANDI dan SULLY: Serupa tetapi Tak Sama, Keselamatan Lebih dari Sekadar Keputusan Individu

0
Muhammad Santiago Pawe*
Muhammad Santiago Pawe*

Oleh: Muhammad Santiago Pawe*

Hari ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan penetapan NOFIANDI sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek. Nofiandi merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak bagian belakang KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam, 27 April 2026. Peristiwa tersebut merenggut 16 nyawa dan menyebabkan 107 orang mengalami luka-luka.

Pasal yang disangkakan kepada Nofiandi adalah Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Perkeretaapian. Kepolisian menyatakan bahwa penetapan Nofiandi sebagai tersangka antara lain didasarkan pada analisis data logger yang menunjukkan bahwa pengereman darurat dilakukan ketika kereta berada sekitar 263 meter dari titik tabrakan. Penyidik menilai pengereman semestinya dilakukan dari jarak yang lebih jauh.

Penetapan Nofiandi sebagai tersangka kemudian menjadi sorotan publik karena pada saat yang hampir bersamaan masyarakat juga menyoroti hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengidentifikasi adanya sejumlah faktor sistemik yang turut berkontribusi terhadap peristiwa tersebut.

Setidaknya terdapat enam temuan utama yang menjadi perhatian KNKT, antara lain persoalan persinyalan, pelaporan keadaan darurat, komunikasi terkait KRL yang berhenti, koordinasi antarpengendali, visibilitas dan identifikasi sinyal, serta prosedur pengereman darurat.

Dalam konteks tersebut, peristiwa ini setidaknya mengingatkan kita pada kisah heroik Kapten Chesley Sullenberger atau yang dikenal dengan panggilan “Sully”.

Kisah Sully di Sungai Hudson

Pada 15 Januari 2009, pesawat US Airways Penerbangan 1549 melakukan pendaratan darurat di Sungai Hudson, Amerika Serikat. Pesawat yang dipiloti Kapten Chesley Sullenberger bersama kopilot Jeffrey Skiles tersebut sebelumnya lepas landas dari Bandara LaGuardia, New York, menuju Charlotte, North Carolina.

Pendaratan darurat dilakukan setelah pesawat mengalami tabrakan dengan kawanan burung atau bird strike. Peristiwa tersebut terjadi sekitar dua menit setelah pesawat lepas landas, pada ketinggian kurang lebih 850 meter. Tabrakan menyebabkan kedua mesin Airbus A320 kehilangan daya dorong.

Dalam situasi tersebut, Sully mengambil keputusan untuk melakukan pendaratan darurat di Sungai Hudson. Keputusan itu kemudian menyelamatkan seluruh 155 penumpang dan awak pesawat.

Namun, kisah tersebut tidak serta-merta berakhir sebagai cerita heroik. Setelah kejadian, National Transportation Safety Board (NTSB) melakukan investigasi. Dalam simulasi komputer awal, muncul kesimpulan bahwa secara teknis pesawat masih memiliki peluang untuk mendarat di Bandara LaGuardia atau Teterboro. Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terhadap keputusan Sully untuk mendaratkan pesawat di Sungai Hudson.

Dalam proses pemeriksaan, Sully kemudian menjelaskan bahwa simulasi komputer tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi yang dihadapi pilot di dunia nyata. Simulasi dapat bergerak secara seketika, sementara manusia membutuhkan waktu untuk menerima informasi, memahami situasi, menganalisis pilihan, dan mengambil keputusan.

Ketika faktor reaksi manusia kemudian diperhitungkan dalam simulasi ulang, hasilnya menunjukkan bahwa pesawat tidak memiliki cukup waktu untuk mencapai bandara dan justru berisiko menabrak bangunan sebelum tiba di landasan.

Pada akhirnya, keputusan Sully untuk melakukan pendaratan di Sungai Hudson dinilai tepat. Keputusan tersebut bukan sekadar keberanian seorang individu, tetapi merupakan keputusan yang diambil dalam situasi darurat dengan keterbatasan waktu, informasi, dan pilihan yang tersedia.

Serupa, tetapi Tak Sama

Kedua peristiwa tersebut memang terlihat serupa, tetapi tidak sama. Insiden di Sungai Hudson berakhir dengan seluruh penumpang dan awak pesawat selamat, sedangkan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.

Namun, keduanya memberikan pelajaran yang relevan mengenai hubungan antara keputusan operator di lapangan, kondisi teknis, prosedur operasional, dan kesiapan organisasi dalam menghadapi keadaan darurat.

Kisah heroik Sully di Sungai Hudson seharusnya tidak hanya dilihat dari keberanian dan ketenangan seorang individu. Peristiwa tersebut juga menunjukkan pentingnya memahami bagaimana sebuah keputusan dibuat dalam situasi darurat yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan.

Pesawat yang dikendalikan Sully kehilangan daya dorong dari kedua mesinnya. Kondisi tersebut memaksanya membuat pilihan dalam waktu yang sangat terbatas. Keputusan untuk melakukan pendaratan darurat di Sungai Hudson tentu harus dinilai berdasarkan kondisi penerbangan saat itu, keterbatasan waktu, informasi yang tersedia, serta risiko dari berbagai alternatif yang ada.

Peristiwa Sully tidak berarti bahwa setiap keputusan operator dalam suatu kecelakaan harus selalu dibenarkan. Sebaliknya, kisah tersebut menunjukkan betapa pentingnya menilai tindakan seseorang berdasarkan konteks teknis dan situasional yang benar-benar sedang dihadapi.

Begitu pula dalam dunia transportasi. Keselamatan tidak dapat hanya mengacu pada apa yang tertulis di atas kertas. Prosedur keselamatan harus didukung sistem teknis yang andal dan latihan yang memadai sehingga operator mampu mengambil keputusan ketika menghadapi keadaan yang tidak ideal.

Sebuah prosedur juga harus mampu mengantisipasi berbagai skenario, termasuk ketika informasi penting terlambat diterima. Dalam kondisi demikian, organisasi harus mengevaluasi apakah personel telah dibekali sarana, informasi, pelatihan, dan pedoman yang memadai untuk merespons keadaan darurat.

Akuntabilitas Menyeluruh

Proses penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam rangka penegakan hukum tentu merupakan hal penting untuk memastikan bahwa dugaan kelalaian yang memenuhi unsur pidana dapat diproses secara adil.

Korban dan keluarga korban memiliki hak untuk memperoleh kejelasan. Demikian pula masyarakat berhak mengetahui bagaimana kecelakaan tersebut dapat terjadi dan langkah apa yang akan dilakukan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Namun, penanganan perkara seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah seorang masinis terlambat mengaktifkan rem darurat.

Lebih dari itu, perlu dipertanyakan: Mengapa kereta dapat menghadapi sinyal bahaya tanpa rangkaian peringatan sebagaimana diharapkan? Bagaimana informasi mengenai hambatan perjalanan diteruskan kepada operator yang membutuhkan? Apakah prosedur pengereman darurat telah mempertimbangkan kondisi lintasan rel? Apakah pelatihan yang diberikan kepada operator telah cukup dan memadai untuk menghadapi situasi tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan perlunya melakukan zoom out untuk melihat peristiwa secara lebih menyeluruh.

Hal-hal tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan teknis yang komprehensif dan evaluasi operasional yang mendalam. Pertanggungjawaban harus diberikan kepada setiap pihak sesuai dengan peran dan bukti yang ditemukan.

Namun, pendekatan tersebut bukan berarti mengalihkan kesalahan individu kepada organisasi. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh kemungkinan penyebab kecelakaan diperiksa secara menyeluruh dan objektif.

Sistem keselamatan yang baik tidak dibangun berdasarkan asumsi bahwa manusia tidak pernah melakukan kesalahan. Sebaliknya, sistem yang baik harus mampu mengantisipasi keterbatasan manusia melalui peringatan yang jelas, komunikasi yang efektif, prosedur yang realistis, pelatihan yang memadai, serta mekanisme pengamanan berlapis.

Momentum Perubahan dan Perbaikan

Tragedi KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat budaya keselamatan transportasi, khususnya perkeretaapian.

Temuan mengenai kendala persinyalan, integrasi komunikasi darurat, pembagian kewenangan pengendalian perjalanan, serta penyusunan dan pengujian prosedur pengereman dalam berbagai kondisi lintasan harus menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh.

Pada saat yang sama, proses penegakan hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Publik juga perlu memahami bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang belum menentukan kesalahan seseorang secara final. Proses tersebut harus dihormati dan selanjutnya diuji melalui tahapan hukum yang berlaku.

Kita tentu berharap proses peradilan nantinya dapat berjalan secara objektif, transparan, dan adil sehingga menghasilkan putusan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kejadian di Sungai Hudson menunjukkan kepada kita bahwa keberhasilan menghadapi situasi darurat tidak hanya ditentukan oleh siapa yang berada di ruang kendali atau di kursi pengemudi.

Keberhasilan juga sangat bergantung pada sistem yang menyediakan informasi, prosedur, pelatihan, teknologi, dan dukungan yang diperlukan untuk membantu operator mengambil keputusan secara tepat dalam situasi kritis.

Karena itu, ketika kecelakaan terjadi, pencarian tanggung jawab tidak boleh serta-merta mengabaikan kelemahan sistem yang mungkin turut berkontribusi.

Pada akhirnya, keadilan bagi korban dan pencegahan terjadinya kejadian serupa di kemudian hari bukanlah dua tujuan yang bertentangan. Keduanya justru menuntut proses yang sama: pemeriksaan yang menyeluruh, bukti yang dapat diuji, pertanggungjawaban yang proporsional, serta keberanian untuk memperbaiki kelemahan institusi.

Kita harus memahami bahwa keselamatan transportasi tidak cukup dibangun dengan mencari siapa yang salah setelah suatu kejadian terjadi.

Keselamatan harus dibangun sejak awal dengan memastikan bahwa sistem mampu mencegah kesalahan, mendeteksi gangguan, memberikan peringatan yang tepat, serta mencegah keputusan yang terlambat berubah menjadi tragedi berikutnya.

Keselamatan bukan hanya tentang siapa yang memegang kendali. Keselamatan adalah tentang seberapa baik sebuah sistem mempersiapkan manusia untuk menghadapi situasi ketika kendali mulai berada di ujung batas.

Saya juga sudah mengubah beberapa bagian yang semula terlalu menyimpulkan hubungan sebab-akibat menjadi lebih netral dan argumentatif, sehingga lebih cocok sebagai artikel opini hukum/keselamatan transportasi dan tidak terkesan mendahului hasil proses penyidikan atau peradilan.

*) Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik

Facebook Comments Box