Beranda Kampus FH Unhas Hadirkan Dua Profesor dari Jerman, Bahas Tantangan Hukum AI dan...

FH Unhas Hadirkan Dua Profesor dari Jerman, Bahas Tantangan Hukum AI dan Perlindungan Data Pribadi

0

MataMita.co, Makassar – Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) menghadirkan sejumlah tantangan hukum, mulai dari perlindungan data pribadi, kepemilikan hak cipta, hingga pertanggungjawaban atas penyalahgunaan teknologi digital.

Isu tersebut menjadi pembahasan dalam kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) yang menghadirkan dua akademisi asal Jerman, yakni Prof. Stefan Koos dari Universität der Bundeswehr München dan Prof. Dr. Michael Bohne dari Fachhochschule Dortmund.

Kegiatan bertajuk Visitasi Dosen Luar Negeri itu berlangsung di Ruang Moot Court Harifin A. Tumpa dan Ruang Video Conference FH Unhas, Makassar, pada 12–13 Oktober 2026.

Dalam pemaparannya, Stefan Koos yang juga merupakan Adjunct Professor FH Unhas mengingatkan pentingnya memahami perkembangan AI secara kritis tanpa terjebak dalam ketakutan berlebihan atau fearmongering.

Menurut dia, penggunaan AI perlu disertai kesadaran terhadap berbagai risiko, termasuk ketergantungan teknologi yang berpotensi mengurangi kemampuan manusia dalam berpikir dan menganalisis persoalan secara mandiri.

Koos juga menyoroti kerentanan keamanan data pribadi di ruang digital. Ia menilai regulasi pemerintah tidak dapat menjadi satu-satunya instrumen perlindungan tanpa diikuti tanggung jawab individu.

“Tidak ada jaminan 100 persen keamanan data di ruang digital. Regulasi pemerintah saja tidak cukup. Kita harus mampu memikul kesadaran dan tanggung jawab sendiri atas eksistensi digital kita dengan segala konsekuensinya,” ujar Koos.

Ia memperkenalkan konsep Homo Digitalis, yakni individu yang memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap aktivitas serta konsekuensi kehidupannya di ruang digital.

Dalam materi Data Protection in the European Practice, Koos turut menguraikan praktik perlindungan data pribadi dalam sistem hukum Eropa. Pembahasan tersebut memberikan perspektif perbandingan mengenai upaya menyeimbangkan perlindungan hak masyarakat dan perkembangan inovasi teknologi.

Pendekatan regulasi AI di Uni Eropa dan Tiongkok juga menjadi bagian dari diskusi untuk memperlihatkan perbedaan kebijakan dalam merespons perkembangan teknologi.

Selain persoalan digital, Koos membahas prinsip ordre public atau ketertiban umum dalam hukum perdata internasional, terutama berkaitan dengan penyelesaian perkara yang melibatkan perbedaan sistem hukum antarnegara.

Pembahasan mencakup perkawinan campuran, status kepemilikan aset, perceraian, hingga perkawinan beda agama melalui perbandingan praktik hukum Indonesia, Jerman, Singapura, dan sejumlah negara Eropa.

Sementara itu, Michael Bohne mengulas persoalan hak cipta dan hak pribadi melalui materi Copyright Law and Personal Rights.

Ia menjelaskan berbagai bentuk hak kekayaan intelektual (HKI) serta perbedaan pendekatan antara tradisi hukum Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon dalam memberikan perlindungan terhadap karya cipta.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian ialah status hukum karya yang dihasilkan menggunakan AI.

Perkembangan teknologi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang dapat diakui sebagai pencipta, bagaimana kepemilikan hak ditentukan, serta sejauh mana karya berbantuan AI memperoleh perlindungan hukum.

Persoalan itu menjadi tantangan bagi perkembangan hukum kekayaan intelektual, terutama ketika proses penciptaan karya semakin melibatkan teknologi otomatis.

Diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan mahasiswa mengenai persoalan hukum kontemporer.

Mahasiswa antara lain menyoroti pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan teknologi deepfake, status hak kekayaan intelektual terhadap karya hasil AI, serta perkembangan eksperimen teknologi yang berkaitan dengan konsep otak buatan.

Melalui kuliah umum tersebut, mahasiswa FH Unhas memperoleh kesempatan memperluas pemahaman mengenai perkembangan hukum internasional sekaligus membandingkan pendekatan hukum Indonesia dengan praktik di negara lain.

Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi akademik mengenai pentingnya pengembangan regulasi yang mampu mengikuti kemajuan teknologi tanpa mengabaikan perlindungan hak individu, kepastian hukum, dan tanggung jawab dalam penggunaan AI.

Facebook Comments Box