Beranda Politik Pasca Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang Serta Penggantian Antar Waktu Anggota...

Pasca Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang Serta Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Enrekang, Ini Himbauan Bawaslu Kabupaten Enrekang

0

MataKita.co, Enrekang – Pasca Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang serta Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Enrekang Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang memberikan Beberapa himbauan pelaksanaan pemilihan umum yang akan di gelar pada tahun 2019 mendatang, Senin (05/11/2018). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Enrekang Ulin Nuha pada acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Hotel Rahmat Enrekang.

Dalam himbauan yang disampaikan langsung kepada kontributor mata kita, Ia mengatakan bahwa pasca pelantikan Bupati dan wakil bupati Enrekang serta Walikota dan wakil walikota parepare yang digelar pada tanggal 31 Oktober 2018 lalu, Kami dari Bawaslu Kabupaten Enrekang menghimbau kepada Bupati dan wakil Bupati Enrekang yang telah dilantik, dalam kurun waktu enam bulan setelah pelantikannya berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota, dilarang melakukan mutasi terhitung 6 bulan setelah dilantik. Bawaslu Kabupaten Enrekang berharap bahwa “Bupati dan Wakil Bupati terpilih tidak melakukan mutasi enam bulan terhitung sejak pelantikan, dengan harapan bahwa undang-undang ini dapat dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati” Ungkapnya.

Terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Enrekang Drs. Hardi yang baru saja di laksanakan (5-11-2018), kami juga sangat berharap dengan tegas Anggota DPRD untuk tidak menggunakan jabatannya dalam hal ini menggunakan program pemerintah dalam rangka kampanye pemilihan umum.

“Kami juga sangat berharap kepada semua pihak baik peserta pemilu, pejabat daerah, Kepala Desa/Lurah dan perangkatnya, ASN dan masyarakat agar selalu berkoordinasi kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU, Bawaslu, serta pihak yang berwajib ketika ada hal yg belum difahami terkait pelaksanaan kampanye. Bagi anggota DPRD Kabupaten Enrekang yang maju kembali dalam pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Enrekang semoga himbauan tersebut dapat diindahkan dalam rangka pelaksanaan proses kampanye diharapkan juga kepada Bupati dan pejabat daerah yang akan menghadiri atau melasanakan kampanye wajib menyampaikan surat ijin cuti kepada atasannya dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu. Jika Bupati yang Ingin cuti harus mengambil cuti kepada atasannya dan anghota DPRD juga kepada atasannya. ” Tambahnya.

Kami juga sangat berharap kepada pejabat daerah untuk melaksanakan aturan tersebut dengan harapan bahwa proses demokrasi yang dilaksanakan dikabupaten Enrekang pada khusunya dan di Indonesia pada umumnya dapat menghasilkan pemimpin yang benar-benar mematuhi dan memahami aturan dengan selalu bersinergi dengan pengawas pemilu, partai politik peserta pemilu, sehingga proses demokrasi di kabupaten Enrekang ini menghasilkan pemimpin yang taat asas dan aturan.

Bawaslu juga mengharapkan kepada Masyarakat agar adanya Bantuan keterlibatan didalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu, dalam hal ini proses pengawasan pemilu, Masyarakat yang ingin mengawasih disilahkan mengawasi penyelenggara pemilu, mengawasi tim kampanye, mengawasi ASN, TNI/POLRI, pejabat negara, pejabat daerah, Kepala Desa dan Aparat Desa serta BPD dan pihak yg dilarang lainnya agar tidak terlibat dalam kampanye sehingga tidak terjadi pelanggaran pemilu.

“jika ada yang melakukan pelanggaran maka masyarakat disilahkan untuk menyampaikan laporan kepada Bawaslu tetapi dengan catatan bahwa melengkapi bukti, saksi, tempat kejadian, waktu kejadian, semua harus lengkap dan jika semua prosedur itu lengkap maka Bawaslu akan menindak lanjut atau memproses hal tersebut. dan juga apabila ada masyarakat yang melaporkan kepada Bawaslu jelas ada jaminan perlindungan dan didalam undang-undang jelas bahwa pihak terkait yang dilaporkan tidak boleh melakukan Intimidasi kepada masyarakat, sebab siapapun itu yg memenuhi syarat mempunyai hak untuk melaporkan dan kita akan menjamin kerahasiaan dan juga pihak kepolisian siap mengamankan sebab telah dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dan jelas juga bahwa hal tersebut sudah termaktub dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.” Ungkapnya. (Bang El)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT