Beranda Berdikari Mulai Januari hingga Oktober, Karhutla di Enrekang Terjadi 10 Kali

Mulai Januari hingga Oktober, Karhutla di Enrekang Terjadi 10 Kali

0

MataKita.co, Enrekang – Terhitung sejak bulan Januari hingga pertengahan bulan Oktober 2019, kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Enrekang sudah terjadi sebanyak sepuluh kali. Penyebabnya adalah faktor ekonomi dan kelalaian warga.

Hal ini dikatakan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Enrekang, Abdullah disela-sela pembukaan gladi dan simulasi bencana kebakaran hutan dan lahan, yang dilaksanakan Kantor BPBD Kabupaten Enrekang, Kamis (24/10/2019).

“Hingga saat ini sejak bulan Januari sampai pertengahan Oktober, sudah sepuluh kali terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Enrekang,” kata Abdullah.

Wilayah yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu antara lain, di bukit Mata Dewa Kelurahan Juppandang, Lingkungan Batili Kelurahan Galonta, Kukku Kelurahan Lewaja, Dusun Ranga Desa Ranga Kecamatan Enrekang, Bukit Cekong Kecamatan Anggeraja, lokasi bumi perkemahan Batu Arang Desa Karrang Kecamatan Cendana, Potokullin dan di Latimojong Kecamatan Buntu Batu.

Yang menjadi persoalan selama ini, lanjut Abdullah, karena lokasi atau medan kebakaran berada di lereng-lereng bukit atau gunung, yang tidak memungkinkan dijangkau oleh mobil pemadam kebakaran.

“Jika terjadi kebakaran hutan atau lahan kita hanya bisa memadamkan api dengan alat seadanya, seperti ranting-ranting pohon dan pompa gendong yang terbatas jumlahnya,” lanjut Abdullah.

Kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan, menurut Abdullah juga masih sangat rendah. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sebagian besar diakibatkan oleh ulah aktivitas manusia dalam rangka membuka lahan, baik untuk usaha pertanian, kehutanan maupun perkebunan. Penyebab lainnya adalah puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh warga.

“Memasuki musim kemarau beberapa waktu lalu, kita sudah mengantisipasi bencana kebakaran, baik kebakaran hutan dan lahan,maupun kebakaran pemukiman. Salah satunya himbaun melalui Surat Edaran Bupati tentang antisipasi dan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan dan pemukiman,” jelas Abdullah.

(Bang El)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT