Beranda Literasi Menteri Keuangan Janji Permudah Aturan Pajak Penulis

Menteri Keuangan Janji Permudah Aturan Pajak Penulis

0
Sri Mulyani

MataKita.co, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah memerintahkan anak buahnya di Direktorat Jenderal Pajak menyederhanakan aturan dan penghitungan pajak profesi, termasuk pajak penulis, seperti yang dikeluhkan novelis Tere Liye. Ditjen Pajak sedang mengkaji formula yang tepat untuk menghitung pajak profesi. “Kami menjaga agar kebijakan pajak tak semakin rumit. Sehingga aparat pajak yang menjalankan berbagai kebijakan berbeda-beda bisa tertekan,” katanya di Hotel Borobudur, Selasa, 12 September 2017.

Menurut Sri Mulyani, semakin rumit kebijakan perpajakan, maka kepatuhan para wajib pajak bisa terhambat. Pemerintah menerima masukan penghitungan pajak, termasuk untuk penulis yang dikeluhkan lebih tinggi dibanding profesi lain.

Namun, ujar Sri Mulyani, jenis tarif pajak penghasilan penulis buku dan pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak bisa disamakan. Dia menanggapi keluhan Persatuan Penulis Indonesia (Satupena) yang membandingkan aturan pajak UMKM 1 persen dengan tingginya pajak bagi penulis.

“Kalau UMKM tak menggunakan pembukuan, kemudian diberikanlah aturan dalam bentuk pajak final 1 persen. Itu berarti kan bruto (pendapatan kotor),” ujarnya.

Tarif pajak yang lebih tinggi, dalam hal ini, akan menyulitkan pelaku UMKM, yang karakter usahanya berbeda dengan penulis. “UMKM akan bilang, kalau mereka rugi tetap harus bayar pajak, padahal kan usaha yang rugi seharusnya tak bayar,” ucapnya.

Atas dasar perbedaan karakter profesi pula, Sri Mulyani berujar sudah menyepakati pengurangan norma 50 persen dari total penghasilan penulis selama setahun. Pengurangan itu diperhitungkan sebagai bagian dari proses pembuatan buku yang membutuhkan riset data survei serta promosi. Standar prosedur mengenai pajak penulis buku ini nantinya akan disamakan di semua kantor wilayah pajak.

“Kalau dia (penulis) ikut aturan 1 persen final malah akan mengeluh lagi. Jadi setiap pilihan kebijakan ada pro-kontra,” tuturnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyarankan semua pihak mengikuti pembahasan lebih mendalam dalam diskusi yang akan diadakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Diskusi antara Sri Mulyani, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, serta penulis dan pekerja seni itu akan khusus mengulik perihal pajak penulis. “Nanti bisa dibandingkan kalau Anda dapat sekian berapa harus dibayar pajak. Jadi bisa bandingkan untung dan ruginya,” katanya. (tempo.co)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT