Beranda Berita Sempat Dikejar Warga Lahumbo, Demo APPD Diterima Komisi 1 DPRD Boalemo

Sempat Dikejar Warga Lahumbo, Demo APPD Diterima Komisi 1 DPRD Boalemo

0

Matakita.co ( Boalemo ) – Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi ( APPD ) melakukan demonstrasi untuk meminta kejelasan terkait di terbitkannya SK Pemberhentian Kaur Keuangan oleh Kepala Desa Lahumbo yang bertitik di Kantor Desa Lahumbo kemudian Kantor Camat, dan berakhir di gedung DPRD Kabupaten Boalemo, Senin ( 27/7/2020 )

Iswandi Hasan selaku korlap dalam tuntutannya meminta kepala desa meninjau kembali SK Pemberhentian Kaur keuangan yang di terbitkan oleh kepala Desa, Iswandi menilai SK yang di terbitkan tidak sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak memiliki dasar hukum seperti yang tertuang dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015

“Sampai dengan saat ini, tidak ada dasar hukum yang kami temui dalam penerbitan Sk pemberhentian kaur keuangan, kami melihat, tidak ada larangan perangkat desa yang di langgar oleh kaur keuangan sebagaimana larangan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, tapi tiba-tiba sudah ada sk pemberhentian kaur keungan yang juga tidak berdasarkan aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa .” Ujar Wandi sapaan akrabnya

Wandi menilai, segala kebijakan yang di keluarkan oleh kepala desa tidak berlandaskan hukum, dan pemerintah desa Lahumbo saat ini terlihat seolah-olah cacat akan administrasi desa. Bentuk koordinasi yang seharusnya di bangun oleh kepala desa dengan lembaga-lembaga desa seperti BPD terkait segala kebijakan desa tidak di jalankan oleh kepala desa

Sempat terjadi keributan antara Masyarakat Desa Lahumbo yang mendukung Kades terkait Pemberhentian Kaur. Masyarakat berusaha mengejar mobil yang digunakan oleh masa aksi. Hal ini dipicu karena salah seorang masa aksi melemparkan sesuatu ke arah masyarakat yang saat itu berada dilokasi. Namun, keadaan bisa segera dinetralisir oleh Aparat Kepolisian yang saat itu mengawal jalannya Aksi.

Selain itu, Wandi menegaskan, meskipun aksi yang mereka lakukan menuai pro dan kontra di masyarakat, namun dengan tuntutan yang jelas dan bukti bukti yang ada mereka akan terus melakukan pengawalan sampai ada upaya dari pihak pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap apa yang sudah menjadi kebijakan kepala desa yang di nilai tidak sesuai regulasi

“Kami melakukan aksi ini bukan semata-mata untuk melakukan aksi tandingan atau aksi bela oknum, hanya saja kami terpanggil saat melihat kebijakan dan kejanggalan yang ada di pemerintahan Desa Lahumbo.” Tandasnya

Sementara itu, Harijanto Mamangkey selaku anggota legislatif fraksi PDI-P yang menerima masa aksi di ruangan aspirasi komisi – I mengapresiasi aksi dan koordinasi yang di lakukan oleh Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi ( APPD ) dalam hal meminta kejelasan terkait dasar penerbitan SK pemberhentian kaur keuangan oleh kepala Desa Lahumbo

Harijanto menyampaikan, adanya pengawasan yang di lakukan oleh aliansi pemuda, aliansi masyarakat, dan aliansi mahasiswa bisa mengimbangi kebijakan yang ada di pemerintahan, tidak hanya di pemerintahan desa, Harijanto berharap pengawasan yang di lakukan oleh elemen-elemen yang ada bisa mengimbangi kebijakan pemerintahan daerah.

“Tanpa ada kritik dan masukan dari elemen pemuda dan masyarakat, pemerintahan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Ketika pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat hadir untuk memberikan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, saya pikir ini akan memberikan energi positif, baik pihak Pemerintah Daerah dan juga pihak DPRD Kabupaten Boalemo dalam mengintropeksi diri dan mengevaluasi diri untuk menjalankan roda pemerintahan Boalemo yang lebih baik.” Ucapnya

Harijanto menambahkan, jadwal Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) lanjutan terkait tuntutan masa aksi masih akan di koordinasikan dengan pimpinan dan anggota komisi 1 lainnya, agar saat RDP lanjutan tidak bertabrakan jadwal dengan kegiatan DPRD lainnya

“Kami tetap akan melaksanakan RDP lanjutan terkait tuntutan Aliansi Pemuda hari ini, akan tetapi kami masih akan mengkoordinasikan dengan ketua komisi 1 dan anggota lainnya, agar supaya ketika melahirkan keputusan atau rekomendasi dari komisi 1 memenuhi korum sebagaimana yang di atur dalam tata tertib DPRD.” Imbuhnya

Sebelumnya, Urip Eka Stovia selaku Kasi Linjamsos menyampaikan, pemberhentian terhadap Kaur Keuangan tidak memenuhi Legal Formil atau aturan yang berlaku. Pasalnya, kepala desa saat berkonsultasi dengan camat dalam hal meminta rekomendasi pemberhentian perangkat desa, harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, seperti dasar-dasar pemberhentian perangkat desa

Urip menyayangkan dengan apa yang terjadi di Pemerintah Desa Lahumbo, Urip menilai dasar pemberhentian Kaur Keuangan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang di atur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015.

“Pemberhentian yang hanya berdasarkan riak-riak dan desakan masyarakat terhadap kepala desa untuk memberhentikan kaur keuangan tidak bisa di jadikan sebagai dasar pemberhentian.” Ucap Urip

“Setelah kami mengkaji sk pemberhentian kaur keuangan, kami tidak menemukan dasar yang kuat terkait pemberhentian, bahkan kami melihat tugas dan fungsi kaur keuangan seluruhnya terpenuhi. Nah, kemudian apa yang menjadi dasar pemberhentiannya ? apakah hanya karena riak-riak dari masyarakat ? saya pikir itu tidak tertuang dalam aturan.” Tegas Urip

Penulis : Alkif

Editor : Ti Kadi

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT