MataKita.co, Makassar – Adanya gerakan yang dilakukan oleh beberapa orang pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Maros Damai menggelar unjuk rasa menolak Deglarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hanya memperkeruh suasana di Kabupaten Maros.
Adanya tudingan Makar yang disematkan kepada Gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dapat dikatakan tidak beralasan dan terkesan hanya propoganda elit politik saja sebagai reaksi oleh kelompok yang pro terhadap pemerintah.
Mengingat latar belakang dibentuknya Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berangkat dari rasa prihatin akan kondisi politik ekonomi dan sosial Indonesia, dan bertujuan sebagai Controling terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai mulai melenceng jauh dari yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa.
Jadi jika dikatakan makar apanya yang makar, adakah unsur makar terpenuhi, Misalnya sebagaimana di atur di dalam Pasal 107 KUHP? Adakah tujuan KAMI ingin menggulingkan Pemerintahan, makar terhadap presiden atau makar terhadap ideologi?
Teman-teman yang melakukan aksi penolakan Deglarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Maros seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu terhadap issue tersebut agar gerakan yang dilakukan teman-teman pemuda tidak terkesan ditunggangi kepentingan politik.
Dengan adanya Gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia merupakan kabar baik bagi keberlangsungan demokrasi negara kita. Pasalnya kehadiran Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) merupakan implementasi dari penjabaran pasal-pasal di dalam UUD 1945 yang mengatur Hak demokrasi warga negara sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Saya ingatkan kepada teman-teman pemuda yang melakukan aksi penolakan deglarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) agar tidak merampas hak demokrasi orang dan tidak memperkeruh kondisi di Kabupaten Maros apalagi dengan adanya momentum Pilkada.
Andi Muhammad Aidil Akbar, Mahasiswa Fakultas Hukum UMI,
Ketua IMALAK.