Beranda Berdikari Pengacara Andi Iqbal Achmad Angkat Bicara Terkait Pernyataan Kadis Dinas Lingkungan Hidup...

Pengacara Andi Iqbal Achmad Angkat Bicara Terkait Pernyataan Kadis Dinas Lingkungan Hidup Maros

0

MataKita.co, Makassar – Merespon pernyataan Frans Johan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kab. Maros mengenai sengkarut serta rencana pengajuan pensertifikatan lahan eks milik Pemerintah Provinsi. Selaku kuasa hukum Andi Iqbal Maskur angkat bicara dan merasa perlu merespon balik pernyataan tersebut

Adapun pada saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 17 September 2020 yang difasilitasi oleh Komisi A DPRD Kabupaten Maros dan dihadiri Aset Pemkab Maros, BPN Kabupaten Maros, BBI, Kadis Lingkungan Hidup Maros, Kuasa Hukum serta media.

Dalam RDP tersebut, Frans Johan selaku Kadis Dinas Lingkungan Hidup kab.Maros menjelaskan kalau lahan yang ditempati DLH merupakan aset Pemerintah Propinsi yang karena rezim otonomi daerah beralih menjadi aset Pemerintah Kabupaten Maros berdasarkan Pasal 8 UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah Saudara Frans Johan dalam RDP ngotot dengan perspektifnya hingga ada muncul penjelasan oleh pihak yang mewakili Asset Pemkab Maros bahwa lahan yang ditempati DLH tidak tercatat data Asset Pemerintah Kabupaten Maros.

MUH. RUSDY TALHA, S.H. selaku kuasa Hukum Andi Iqbal Achmad mengatakan “Ketika Saudara Frans Johan menyadari dalih yang diajukannya mengklaim lahan eks Pemprov terbut tidak lagi memiliki dasar karena baik Pemprov maupun Pemkab Maros tidak lagi mencatat lahan tersebut dalam daftar asetnya tiba-tiba Saudara Frans berubah dasar klaimnya atas lahan eks Pemprov sebagai tanah negara yang tidak di mana Pemkab Maros memilikinya karena merupakan tanah negara”

“Bahwa lahan yang ditempati DLH awalnya berada dalam areal Kantor PU Pengairan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi seluas 2100 M2. Selain bangunan kantor PU Pengairan yang saat ini kondisinya nyaris rubuh karena tidak lagi difungsikan juga terdapat 4 Rumah Dinas PU Pengairan yang statusnya kini beralih menjadi rumah pribadi”

MUH. RUSDY TALHA, S.H. lanjutnya “ini menunjukkan bahwa lahan tersebut pada awalnya ditempati Pemerintah Provinsi. Meskipun demikian penguasaan PU Pengairan  atas lahan tersebut tidak disertai dokumen kepemilikan. Berdasarkan penjelasan Saudara Miftahul Khair yang merupakan pegawai Balai Benih (BBI), pernah terjadi tukar guling antara Pemerintah Propivinsi dengan almarhum bapak Klien kami (Andi Achmad Maskur) namun tidak ditemukan dokumen resmi. Diduga karena alasan tersebut Pemerintah Provinsi lalu bergeser tempat ke arah belakang dan menerbitkan Sertifikat Hak Pakai No. 74 tahun 1991 dengan luas 3.100. Namun yang pasti di atas lahan yang telah disertifikatkan oleh Pemprof yang saat ini dikuasai Balai Benih terdapat Sertifikat Induk No. 256  tahun 1972  luas 8656  M2 atas nama Nurdin B”

“Bahwa Sertifikat Hak Pakai milik Pemprof yang berasal dari tanah negara tadi berhimpit dengan Sertifikat milik Klien kami yakni, Sertifikat No. 38  tahun 1996 luas 3199 atas nama Andi Achmad Maskur yang merupakan hasil pemecahan Sertifikat Induk No. 256  tahun 1972  luas 8656  M2 atas nama Nurdin B”

“Pertanyaannya, bagaimana bisa Pemprof menerbitkan Sertifikat Hak Pakai yang terbit pada Tahun 1991 di atas Sertifikat Induk warga yang terbit sejak Tahun 1972”

“Tidak mungkin Sertifikat Hak Pakai Pemprof tersebut bisa terbit di atas lahan milik Klien kami tanpa izin”

“Bahwa tindakan Saudara Frans Johan yang bermaksud mengajukan pensertifikatan lahan eks Pemerintah Provinsi dengan mengabaikan komplesitas masalah di atasnya menurut kami sebagai kuasa hukum Andi Iqbal Maskur sangat tidak fair karena hak rakyat kecil tidak pernah diperhitungkan oleh pemerintah. Perlakuan tidak adil yang dialami oleh Klien kami yang melahirkan inisiatif meminta bantuan DPRD Kabupaten Maros untuk memediasi serta mencari jalan keluar yang elegan lewat forum Rapat Dengar Pendapat (RDP)”

“Bahwa jika Saudara Frans Johan bermaksud melakukan pengambilalihan lahan eks Pemerintah Provinsi dengan memanfaatkan rezim otonomi daerah tanpa memperdulikan atau mengabaikan seluruh komplesitas masalah di atasnya serta semua implikasi yang muncul belakangan, sebaiknya dilakukan secara total dengan membentuk tim investigasi bersama termasuk keberadaan 4 Rumah Dinas yang dulu milik Pemprov kini beralih status menjadi rumah pribadi demi memastikan proses peralihan aset Pemprof tersebut dilakukan secara prosedural dan tidak terindikasi korupsi. Sebab jika terdapat indikasi sebaliknya bisa segera dilaporkan ke institusi penegak hukum dan peluang aset tersebut menjadi milik Pemkab Maros jadi terbuka” tegas Rusdy”.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT