MataKita.co, Makassar – Keempat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Makassar berikrar serta menandatangani Pakta Integritas di Hotel Harper Makassar, jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (24/9/2020).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan tahapan pengundian nomor urut, diantaranya Paslon mMoh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) nomor urut 2, Syamsu Rizal-Fadli Ananda (DILAN) nomor urut 3 dan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid (IMUN) nomor urut 4.
Selain paslon, Pakta Integritas ini juga ditandatangani oleh KPU Kota Makassar, Bawaslu Kota Makassar, jajaran Forkopimda Kota Makassar, serta tim Gugus Tugas Kota Makassar.
Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar mengatakan deklarasi ini merupakan gabungan dari tiga komitmen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Itu kita satukan, semua pasangan calon bertanda tangan. Di situ nanti kita lihat komitmennya. Bagaimana paslon berkomitmen dan betul-betul nanti menerapkan di saat kampanye hingga pemungutan suara nanti, apa yang telah ditandatangani nanti,” ujarnya
Gunawan mengatakan, tahapan kampanye akan dimulai dari 26 September – 5 Desember 2020. Selama masa itu, semua paslon wajib mematuhi komitmen yang telah ditandatangani dalam Pakta Integritas tersebut. Jika tidak, maka sudah ada sanksi yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Lanjut Gunawan, pihaknya berharap aturan Pakta Integritas tersebut bisa dilaksanakan dengan baik dalam tahapan pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2020 tersebut.
“Kalau sudah menandatangani tapi melanggar, saya kira di PKPU ada sanksi sekaligus juga orang-orang nanti bisa melihat. Masa sudah tanda tangan tapi tidak menaati,” jelas Gunawan.
Berikut ini 11 poin Pakta Integritas untuk Pilkada Makassar 2020.
KPU Kota Makassar, Bawaslu Kota Makassar, paslon wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2020 beserta seluruh jajaran Forkopimda Kota Makassar serta tim Gugus Tugas Kota Makassar berkomitmen:
1. Mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan wali kota tahun 2020.
3. Senantiasa menerapkan prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan bagi pengurus dan anggota partai politik pengusung, partai politik pendukung, tim kampanye, pemilih dan semua pihak dalam mengikuti aktivitas tahapan pemilihan wali kota Makassar tahun 2020.
4. Senantiasa menggunakan alat pelindung diri dalam mengikuti setiap aktivitas dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2020.
5. Menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian COVID-19.
6. Menjamin seluruh tim kampanye dan atau pendukung pasangan calon tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian COVID-19.
7. Senantiasa menjaga kemanan dan ketertiban dalam setiap aktivitas tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2020.
8. Siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Siap melaksanakan kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2020 yang damai, demokratis dan mengedukasi dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih.
10. Siap melaksanakan kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota makassar tahun 2020 tanpa hoax, politisasi sara dan politik uang.
11. Tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.