MataKita.CO, Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat mengusir sejumlah wartawan yang sedang liputan karena tidak memiliki surat keterangan rapid test, Kamis (01/10/2020). Padahal, berdasarkan undangan meliput yang disebar Kajati Sulbar, sama sekali tidak mengharuskan membawa surat keterangan tersebut.
Atas kejadian tersebut, awak media dari sejumlah stasiun TV Swasta, Surat Kabar, Maupun media online merasa sangat geram dan kecewa atas perlakuan Kejati Sulbar.
“Kami tidak dianggap sebagai mitra dan diperlakukan layaknya sampah dengan mendapat pengusiran seperti ini. Padahal, kami datang karena undangan Kajati sendiri,” ungkap Judistira pimpinan Potretrakyat.com.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat, Irham Azis.S.Ip. Ia sangat menyayangkan perlakuan kajati terhadap awak media. Menurutnya, pihak kajati harusnya segera meminta maaf secara terbuka dan menjamin perlakuan tersebut tidak terulang kembali.
“Kami harap ada klarifikasi dari Kajati Sulbar terkait alasan mengusir para awak media yang meliput. Padahal mereka datang atas undangan pihak Kejati,” pungkasnya