MataKita.co, Enrekang – Pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta pada tanggal 5 oktober 2020. Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undanga-Undang.
Sehingga mendapat respon dari bebagai elemen seperti kaum buruh, mahasiswa dan pemuda yang saat ini menyuarakan diberbagai daerah.
Salah satunya Pergerakan Koalisi Rakyat yang juga berunjuk rasa atas penolakan di sahkannya UU Cipta Kerja yang mengambil Lokasi Bundaran Patung Sapi Di Jalan Hos. Cokrominoto, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Rabu (7/10/2020).
Irwan salah satu jendral lapangan menyampaikan bahwa, disituasi pandemik saat ini masyarakat kecewa dengan kelakuan DPR RI yang menjadikan RUU Omnibuslaw sebagai prioritas pembahasan dibandingkan dengan pencegahan covid-19 yang saat ini belum hilang dan masih menjadi ketakutan masyarakat Indonesia .
“Untuk itu PERKARA menyatakan agar UU Cipta Kerja Dicabut Dan Dibatalkan. Karna sesunggunya bertujuan untuk memberikan karpet merah para investor seperti kaum imprealis, kapitalis , feodal dan borjuasi komprador untuk mengeruk habis-habisan sumber daya alam (SDA) Indonesia.” Ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya juga bahwa Warna uu cipta kerja seakan-akan membukakan pelemahan atas kewajiban Negara untuk melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang tercermin dari pembatasan hak untuk berpartisipasi dan atas informasi.
“Sehingga kami menetang keras Pemerintah dan DPR RI yang menutup mata dan telinga terhadap aspirasi rakyat dan jutaan buruh Indonesia yang masih saja memaksakan untuk dilanjutkan pembahasan sampai pada pengesahan pada malam hari menjadi UU Cipta Kerja.” Lanjutnya.
Sementara itu, Misbah juga menyampaikan beberapa Tuntutan diantaranya Adalah sebagai berikut, Cabut dan Batalkan Undang-Undang Cipta Kerja, Maksimalkan pencegahan dan penanganan covid-19, Hentikan tindakan refresif dan kriminalisasi terhadap pejuang keadil, Sahkan, Mendesak Pemda Kabupaten Enrekang secepatnya mengalokasikan DID untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
(Bang El)