Beranda Berita Kabur Dan Sembunyi, Kades Pangahu Akhirnya Dijemput Reskrim Polres Gorontalo

Kabur Dan Sembunyi, Kades Pangahu Akhirnya Dijemput Reskrim Polres Gorontalo

0

Matakita.co (Kabupaten Gorontalo) – Setelah kabur dan bersembunyi sekitar 12 hari, Kepala Desa (Kades) Pangahu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, HM alias Haris (40) akhirnya dijemput oleh Anggota Satreskrim Polres Gorontalo di Desa Molanihu Kecamatan Bongomeme, pada Kamis (17/12/2019) sekitar pukul 07.30 WITA.

Kades Pangahu dibawa ke Mako Polres Gorontalo terkait pelanggaran pemilu pasal 71 ayat 1 UU No. 10 tahun 2016 yang menyatakan sebagai berikut. “Pejabat Negara, Pejabat daerah, Pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/ Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon”, saat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan berkas perkara di Polres Gorontalo, pada minggu (06/12/2020).

Kepada Matakita.co, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu M.Nauval Seno menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan proses penyidikan selama 14 hari, dan dilakukan pemanggilan terhadap Tersangka Kades Pangahu tersebut.

“Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali sebagai saksi, yang bersangkutan tidak menghadiri. Kemudian, selanjutnya kami melaksanakan gelar untuk peralihan status dari saksi menjadi tersangka,” Jelas Nauval.

Setelah ditetapkan tersangka, pihak Reskrim melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali. Namun, karena tidak kooperatif dengan penyidik Reskrim memberikan Surat Perintah membawa untuk hadir dalam pemeriksaan Kepolisian.

“Untuk Jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 6 orang, kami akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka untuk menyinkronkan dengan keterangan saksi lainnya. Apabila sudah dirasa cukup untuk proses pemberkasan, kami akan segera mengirimkan berkas perkara ke Pihak Kejaksaan, kemungkinan minggu depan,” Tutur Nauval.

“Pengakuan dari tersangka Kades Pangahu yang tidak menghadiri 2 kali pemanggilan sebagai saksi dan tersangka, dengan alasan takut menghadapi proses hukum ini,” Tambah Nauval.

Noval menambahkan, berkaitan dengan netralitas seorang ASN terutama Kepala Desa, harus Netral dalam proses pemilihan. Kata Noval, Negara tidak akan diam dengan pihaknya tidak akan pandang bulu apabila dari penelusuran Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika dalam proses penelusuran Bawasalu terbukti ada pelanggaran, Kami akan menindak lanjuti secara profesional dan tegas. Berkaitan dengan penanganan tersangka, kami akan memulangkan tersangka dengan ada jaminan dari pihak keluarga,” Tutup Nauval.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT