Matakita.co, Bima – Pemerintah Kota Bima berikan izin usaha 11 titik gerail retail Alfamart, mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat. Kebijakan tersebut dianggap memperlemah ekonomi mikro kecil dan legalitas hukum yang jelas.
Pemuda Madani, Mahmud mengatakan, aturan pemberian izin usaha seperti alfamart belum mempunyai izin yang jelas.
“Izin Usaha Retail Alfart Mart secara hukum belum memiliki payung hukum secara jelas. Dan ini sungguh bermasalah kinerja Pemkot terlalu berani mengambil resiko di luar dari pada perintah aturan yang berlaku,” katanya, saat ditemui wartawan Matakita.co, minggu, (10/01/2021).
“Mengacu pada perda no 03 tahun 2019 tentang pemberian insetif dan penanaman modal. Tidak ada yang di jelaskan secara spesifik terkait perijinan usaha Alfartmart, justru sebaliknya disebutkan pemanfaatan tata ruang sekala RT/RW harus dijunjung tinggi dalam hal ini, pemerintah harus memberikan peluang pada masyarakat pedagang kaki lima berskala lokal untuk meningkatkan kelas ekonomi sampai tingkat menengah pada pemanfaatan tata ruang,” tambahnya.
Ia menilai keberadaan Alfamart jika diizinkan akan berdampak pada menurunnya pelanggan pedagang lokal.
“Disuatu sisi kehadiran Alfartmart tentunya akan memberikan dampak yang sangat signifikan pada pengembangan ekonomi masyarakat di kota Bima, akhir akhir ini kegiatan aktifitas ekonomi masyarakat mengalami kemunduruan di sebabkan eksploitasi pasar moderen seperti Bolly, Hoky Mart dan lain. lanjutnya
“Atas dasar hall inillah diberbagai daerah terdapat peraturan yang mengatur tentang toko modern dan retail, sehingga dalam hal izin operasi, pembangunan toko, operasi pasar belum memiliki payung hukum dan Masi di anggap bermasalah karna bertentangan UU tata ruang RT/RW pengembangan usaha skala kecil masyarakat,” lanjutnya.
“Saya memberikan contoh misalnya di makassar ada Perda nomor 15 tahun 2009 yang mengatur Tentang Pasar tradisional dan pasar moderen. Tapi tidak mengatur secara rinci untuk ijin usaha Ritail Alfart Mart karna di anggap akan mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat skalah kecil Pedagang kaki lima. Kalaupun benar di berikan Izin usaha alfart Mart palingan itu bisa kita pastikan ijin yang di spekulatif dan tidak mempunyai legal stending yang jelas,” terangnya.
Sebaiknya Bapak wali kota Bima H. Muhammad Lutfi untuk bisa mengkaji kembali ijin usaha yang di berikan kepada alfar mart karna akan bertentangan dengan dengan pengembangan tata ruang usaha masyarakat di tingkat RT/RW selain hal itu akan mempengaruhi pada Populasi toko tradisional yang tidak bertumbuh sedangkan para pengusaha ritel kian menjamur. Oleh Gencarnya toko modern menyerbu pedesaan membuat toko tradisional berguguran ujarnya .
Lebih lanjutnya Mahmud dalam perda RT RW kota Bima, hanya mengatur kawasan dagang dan kawasan industri yang memiliki zona tertentu, tidak ada tata ruang yang mengatur masalah antara pasar tradisional dan pasar moderen dan ini sudah jelas tidak ada alasan hukum yang di jadikan acuanya.
Mahmud mengharapkan kepada anggota legislatif atau DPR kota bima untuk segera memanggil bapak wali kota Bima H. Muhammad Lutfi S.E dalam rangka untuk menghentikan Ijin Usahan alfart Mart yang tidak punya payung hukum secara jelas.