MataKita.co, Mamuju – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto yang juga Ketua DPR-RI,Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, pada Jumat, (17/11/2017) lalu.
Kini Aktivis Sulbar berharap KPK menjemput kasus yang berada di Sulbar yang juga menyeret ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Barat (DPRD Sulbar).
“Saya berharap KPK menjemput kasus Korupsi yang berada di Sulbar,” kata Muhammad Tasrif, Senin, (20/11/2017).
Penanganan kasus korupsi Sulbar yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulselbar dinilai lambat.
“Kejati telah menangani namun kasus korupsi tapi lambat, sudah lama ketua DPRD ditetapkan tersangka, namun tidak ada progres yang cepat,” tuturnya.
Sebelumnya telah beredar kabar, kasus korupsi APBD Sulbar mencapai Rp 360 Miliar, dengan keempat tersangka itu adalah Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya (MW) selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hap Hasan selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar dan Harum selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar.







































