Beranda Berita Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Berinisial AD...

Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Berinisial AD Kini Menyandang Status Tersangka

0

Matakita.co, Gorontalo – Oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial AD telah di tetapkan sebagai tersangka. hal tersebut di benarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo saat di Konfirmasi melalui Via WhatsApp. Jumat (07/01/2022).

Diberitakan sebelumnya, Polres Gorontalo Kota menetapkan AD sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Gubernur Gorontalo.

Sebelumnya juga Suslianto, penasehat hukum Rusli Habibie pun memastikan, bahwa penetapan tersangka adalah murni hak penyidik kepolisian tidak ada interfensi.

Berdasarkan rilis resminya, Suslianto menegaskan penetapan tersangka terhadap AD yang juga anggota DPRD Provinsi Gorontalo itu, dilakukan penyidik berdasarkan aduan pelapor tentang dugaan tindak pidana fitnah, penghinaan hingga pencemaran nama baik yang dilakukan AD.

Akhir tahun 2021 menjadi akhir yang buruk bagi politisi berinisial AD. Pasalnya kini dirinya resmi telah menyandang status sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Kemarin, Kamis (06/01/2022) AD mendatangi Polda Gorontalo untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Wahyu Try Cahyono membenarkan perihal penetapan status tersangka AD dalam kasus tersebut.

“AD sudah ditetapkan sebagai tsk sejak tgl 30 Des lalu atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Gorontalo, terkait statemennya yang selanjutnya dimuat dalam pemberitaan di salah satu media online Gorontalo bulan juni yang lalu,” Terang Kabid Humas Polda Gorontalo.

Mantan Kapolres Kabupaten Bone Bolango itu menjelaskan bahwa AD telah melanggar Pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 1 KUHP.

AD dikenal sebagai tokoh yang selalu mendorong Aparat Penegak Hukum agar menegakan aturan sesuai peraturan yang ada, namun naas kini dirinya justru terjerat perkara hukum dan sudah menyandang sebagai tersangka.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT