Matakita.co, Gorontalo – Hari ini tergugat RA di nyatakan sah memiliki hutang sebanyak Rp. 915.000.000 kepada Rusli Habibie, hal tersebut telah di putuskan oleh majelis hakim pengadilan negeri limboto dalam perkara nomor 21 perkara perdata terkait wanprestasi. Kamis (03/02/2022).
Dalam Proses persidangan berlangsung putusan yang di bacakan oleh majelis hakim, RA terbukti memiliki hutang sebesar Rp. 915.000.000.
Putusan yang telah di kabulkan sebagian yang intinya menyatakan seluruh alat bukti yang di ajukan kuasa hukum Rusli Habibie adalah sah.
Kuasa Hukum Rusli Habibie menjelaskan tergugat dalam hal ini RA, telah mengikar janji Wanprestasi, dan juga terbukti RA memiliki hutang yang terbilang cukup banyak.
“dalam putusan RA telah terbukti memiliki hutang kepada klien kami penggugat sebesar Rp. 915.000.000 dan dalam amanat putusan hakim tadi menyatakan akan menghukum tergugat untuk membayar hutang atau pinjaman yang hingga saat ini belum di bayar,” Jelas Suslianto.
Jadi hal ini menurut kuasa Hukum Rusli Habibie bahwa dalam gugatannya telah terbukti RA memiliki hutang yang cukup besar dan terbukti RA mengingkari janji.
Dalam proses persidangan berlangsung hakim telah membacakan semua tanggapan dan bukti-bukti. Kuasa hukum Rusli Habibie, RA mengatakan tidak sesuai Fakta.
Namun beberapa keterangan saksi yang di ajukan tergugat mengenai pos politik dalam proses sidang tadi di katakan majelis hakim hal itu merupakan asumsi belaka dan tidak sesuai fakta hukum.
“kami selaku tim kuasa hukum penggugat, tetap menghargai hak-hak yang di miliki tergugat, jika nantinya akan mengajukan upaya hukum,” Lanjutnya
Susliyanto menambahkan dirinya menyadari bahwa putusan ini merupakan langkah awal yang dimana masih ada upaya hukum yang bisa di tempuh oleh tergugat baik itu banding maupun kasasi.
Dirinya berharap jika nanti putusan di menangkan oleh timnya dan tergugat terbukti maka Suslianto akan mengajukan permohonan sita harta benda RA.
“Kami berharap tergugat membayar hutangnya secara suka rela atau kami akan melakukan pengajuan penyitaan harta benda,” Tutupnya.