Matakita.co, Makassar- Himpunan Mahasiswa Departemen (HMD) Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata (AMPUH) telah menyelenggarakan Kuliah Umum dengan mengangkat tema “Proyeksi NFT (Non-Fungible Token) Sebagai Obyek Jaminan” melalui media Zoom Cloud Meetings secara daring, pada Sabtu (09/04/2022)
Ade Prahelyo selaku Ketua Panitia Penyelenggara dalam laporannya menuturkan, jumlah peserta yang mendaftar dan yang menghadiri kuliah umum sejumlah 184 peserta. Jelasnya
Kemudian dirinya menambahkan bahwa kegiatan kuliah umum itu dilaksanakan bekerja sama dengan IDLC dan menghadirkan Ibu Irma Devita Purnamasari S.H., M.Kn. selaku narasumber sekaligus notaris dan founder dari IDLC bersama Kakanda Yudha Sudawan S..H., M.H. selaku narasumber yang merupakan Advokat dari Titah Law Firm. tambahnya
Sementara itu, Faizah Wahyuni selaku Ketua Umum AMPUH Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk terus melakukan pangajian hukum keperdataan.
“Kami sebagai suatu himpunan mahasiswa departemen dalam hukum keperdataan, kami berkewajiban untuk terus mengkaji isu-isu keperdataan. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa kami melaksanakan kuliah umum hari ini dengan tema “Proyeksi NFT sebagai objek jaminan. pungkasnya
Selanjutnya Kata Faizah Wahyuni, Di dunia teknologi saat ini, NFT sebagai suatu isu hukum keperdataan yang sedang naik daun, terlebih lagi adanya isu bahwa NFT dapat dijadikan objek jaminan. Aset kripto mempunyai nilai ekonomis dan dapat diperdagangkan sehingga hal itulah yang memungkinkan NFT untuk dijadikan sebagai objek jaminan. tegasnya
Terpisah, Irma Devita Purnamasari S.H., M.Kn. secara singkat menyampaikan dan memberi saran kepada pemerintah perlu adanya Payung hukum atau legalitas yang tegas mengenai NFT karena terdapat penegasan dari OJK bahwa lembaga tersebut tidak mengawasi aset kripto, maka perlu adanya perhatian agar menjadi terang dan jelas serta terdapat perlindungan pada investor Kripto. pungkasnya
Begitupun dengan Yudha Sudawan S..H., M.H. menyatakan nilai pasar pada setiap konten tidak jelas maka tidak ada takaran jelas untuk menjadikan NFT sebagai Obyek Jaminan. singkatnya
Diketahui Bahwa Kuliah umum ini merupakan program kerja dari Divisi Kajian dan Advokasi Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (AMPUH), yang turut dihadiri Dr. Aulia rifai S.H., M.H. selaku sekretaris Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. (*Ad/MHM)