Matakita.co, Mamuju- Tragedi Kanjurahan merupakan Duka Dunia sepak bola. hal ini mendapat perhatian publik yang begitu ramai akibat ratusan korban jiwa atas tragedi tersebut.
Menanggapi Tragedi itu, Muh. Ilham Sakri Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Barat (Sulbar) Angkat suara sebagai empati terhadap Tragedi berikut, Senin (03/10/2022).
Innalilahi wa inna ilaihi rojiun. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulawesi Barat menyampaikan belasungkawa yang begitu besar kepada seluruh masyarakat indonesia khususnya saudara-saudara kita yang berada di Malang, jawa timur. Tragedi yang terjadi di stadion kanjuruhan, setelah sebelumnya diawali dengan pertandingan akbar sepakbola indonesia pada lanjutan liga 1 indonesia yaitu Arema FC vs Persebaya Surabaya ditanggal 1 oktober 2022.
Sepak bola merupakan salah satu olahraga yang begitu digemari oleh seluruh kalangan, bahkan tidak jarang sepakbola menjadi ajang untuk mempersatukan seluruh masyarakat, tidak terkecuali di indonesia. Menang dan kalah adalah sunnatullah dalam pertandingan, yang sangat bisa memberi kesenangan untuk pemenang dan tentu saja kekecawaan untuk tim yang menerima kekalahan. Hal inipun terjadi pula pada pertandingan yang melahirkan tragedi di stadion kanjuruhan 1 oktober yang lalu, dimana tim arema FC menerima kekalahan dari pesebaya surabaya.
Hasil akhir pertandingan ini memberi kekecewaan yang berat kepada supporter Arema FC sehingga membuat penonton beralih dari tribun ke lapangan meluapkan kekecewaan mereka. Tentu saja, aparat keamanan yang bertugas di stadion kanjuruhan malang malam itu melakukan tugasnya untuk mengamankan aksi yang dilakukan oleh supporter. Disinilah awal terjadi tragedi yang membuat seluruh masyarakat dunia berduka cita. Berita hingga video yang beredar menunjukkan aksi yang sangat tidak terpuji dilakukan oleh aparat keamanan kepada para supporter yang merengsek masuk kelapangan. Menendang, memukul, mengeroyok hingga menggunakan pentulan sebagai sarana untuk mengamankan supporter dilakukan oleh aparat keamanan.
Lebih lanjut, karena supporter yang tentu saja tidak menerima aksi represif dari aparat keamanan, semakin banyak masuk memenuhi stadion kanjuruhan, yang membuat aparat mungkin saja kewalahan sehingga menembakkan gas air mata kepada supporter. Dampak dari gas air mata tersebut, membuat seluruh supporter lari berdesakan keluar stadion akibat tak mampu bertahan dilingkungan stadion yang dipenuhi gas air mata. Hal ini mengakibatkan banyaknya suppoter yang terinjak akibat berdesakan lari keluar stadion, pingsan hingga hal yang sangat menyayat hati seluruh masyarakat dunia yaitu menyebabkan supporter kehilangan nyawa. Sampai saat ini, data yang ada menunjukkan adanya 182 supporter yang kehilangan nyawa akibat kejadian itu.
Merujuk pada 30 aturan Amnesty Internasional, penggunaan gas air mata atau meriam air untuk membubarkan protes hanya boleh digunakan jika aksi massa dianggap meninggalkan lokasi protes. Selain itu, gas air mata hanya dapat digunakan untuk menanggapi kekerasan yang meluas dan saat cara-cara yang lebih terukur gagas menahan kekerasan. “Penyalahgunaan gas air mata yang sedang berlangsung oleh pasukan polisi di seluruh dunia adalah tindakan sembrono dan berbahaya, seringkali melukai dan terkadang bahkan membunuh pengunjuk rasa yang damai,” kata Patrick Wilcken, Wakil Direktur Program Isu Global Amnesty International. Lebih lanjut dalam regulasi FIFA pasal 19 huruf b tentang Stadium Safety and Security secara tegas mengatakan “No firearms or Crowd Control Gas shall ber carried or used”. Sangat tegas, bahwa membawa apatahlagi menggunakan senjata api atau gas itu dilarang untuk pengendalian massa dan hal ini juga ditegaskan dalam regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 pada Pasal 21 huruf b serta tugas-tugas personil keamanan pada pasal 22 ayat (1). selanjutnya, Polisi dalam hal ini sebagai aparat keamanan dalam menjalankan tugas-tugasnya telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru-Hara pasal 10 huruf b, menyatakan bahwa “Dalam menjalankan pengamanan dilarang menggunakan kekerasan dan melakukan pengejaran secara serampangan keluar formasi”.
Maka tidak dapat dibenarkan, ketika polisi melakukan tindakan represif kepada masyarakat sebab tugasnya adalah sebagai pengayom sebagaimana Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berangkat dari hal-hal yang disebutkan diatas, maka DPD IMM Sulawesi Barat Bidang Hukum dan HAM mengecam keras tindakan represif aparat keamanan dengan tuntutan sebagai berikut:
Pertama: Mendesak Kapolda Sulawesi Barat serta Kodam XIV untuk mengusut lalu menindak tegas aparat yang berada dilokasi kejadian.
Kedua: Mendesak Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM pada supporter di stadion kanjuruhan malang
Ketiga: Mendesak seluruh jajaran PSSI untuk bertanggungjawab dan mengevaluasi kinerja penyelenggara Liga 1







































