Matakita.co – Gorontalo, Polisi telah menetapkan enam tersangka di tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Salah satu tersangka, adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Dilansir dari detikSulsel, pria yang akrab disapa Lukita tersebut menyampaikan tragedi Kanjuruhan menjadi duka seluruh insan sepak bola Indonesia, dan dunia. Peristiwa yang jangan sampai terulang lagi.
Terkait kejadian itu sejumlah pecinta sepak bola di Indonesia turut menanggapi atas tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 jiwa sebagai buntut dari kekalahan Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 kemarin.
Hal tersebut juga di rasakan oleh Masyarakat Provinsi Gorontalo, Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Andrika Hasan mengungkapkan belasungkawanya, .”Kami turut berduka atas kejadian di Kanjuruhan. Al Fatihah untuk seluruh korban dan keluarga yang ditinggalkan,” disertai dengan kalimat “Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un” ungkapnya saat di wawancara.
Wakil Ketua DPW FSMPI Provinsi Gorontalo, berharap agar kejadian ini menjadi yang terakhir dalam dunia sepak bola. “Kami berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” kata Andrika, Senin (10/10/2022).
Kejadian tersebut membawa duka bagi keluarga besar FSMPI, Andrika berharap pihak pemerintah kota, maupun provinsi bahkan Pemerintah RI tepat sasaran dalam memberikan santunan.
Andrika dalam wawancara itu menyatakan bahwa peristiwa itu bukan hanya sebuah tragedi sepak bola, akan tetapi sebuah tragedi kemanusiaan. Pasalnya, dalam kejadian ini telah menghilangkan ratusan nyawa manusia.
Namun dirinya melihat dari posisi ada sebagian pekerja yang menjadi korban dari tragedi Kanjuruan ini harus di data base dengan baik dan harus di pastikan jaminan sosialnya, pasalnya dalam tragedi itu terdapat rekan-rekan buruh/pekerja yang menjadi korban.
“kalau dia pekerja pastikan korban memiliki BPJS ketenagakerjaan, jaminan kematian dan bisa di pastikan diterima oleh ahli waris,” Imbuhnya.
Menurutnya ini merupakan santunan wajib yang telah di atur oleh UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU no 4 tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Andrika memastikan panitia pertandingan akan mendapat sanksi keras jika kerusuhan itu terbukti di dalam lapangan. Selain sanksi denda maupun sanksi yakni tidak bisa menjadi tuan rumah dalam beberapa laga.
Diketahui Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) yang dipimpin oleh Mochamad Iriawan membentuk tim investigasi terkait dengan kerusuhan yang terjadi pasca pertandingan Liga 1 Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (01/10).