Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama BWS II Sulawesi gelar rapat tindak lanjut berakhirnya PENLOK PSN Bendungan Bulango ulu, Pada Rabu (08/06/2023) bertempat, di Aula Kantor Gubernur Gorontalo.
Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama BWS II Sulawesi beserta pimpinan OPD terkait menggelar rapat tindaklanjut berakhirnya PENLOK (Penetuan Lokasi) PSN Bendungan Bulango Ulu, yang diketahui telah berakhir jangka waktunya pada 13 Mei 2023.
Bendungan yang mulai dibangun sejak 2019 tersebut menelan anggaran sebesar Rp2,265 Triliun dan ditargetkan harus rampung pada Semester I tahun 2024 atau Juni 2024. Kabalai BWS Sulawesi II Gorontalo Parlinggoman Simanungkalit, S.T., M.P.S.D.A, menyatakan bahwa berdasarkan kontrak Pengerjaan Bendungan Bulango Ulu harus dapat dirampungkan Pada Juni 2024.
“Pembangunan Bendungan bulango Ulu harus dapat diselesaikan pada semester pertama 2024 atau pada Juni 2024. Sehingga hal ini menjadi krusial mengingat proses pembangunan yang sudah berjalan kemudian dihadapkan dengan PenLok yang telah berakhir pada 13 Mei 2023” Ujar Pak Binsar (nama panggilan Kabalai BWS II Sulawesi) yang juga merupakan Kerabat Danrem 133/Nani Wartabone Gorontalo.
Menindaklanjuti hal tersebut Handoyo Sugiharto yang menjabat sebagai Asisten II Setda Prov. Gorontalo, menginstruksikan agar rapat dapat menghasilkan keputusan yang dapat ditindaklanjuti secepatnya, mengingat waktu penyelesaian yang tinggal 1 tahun dan dihadapkan dengan Jangka waktu PENLOK yang telah berakhir.
“Rapat ini diharapkan dapat secepatnya menghasilkan putusan yang dapat segera ditindaklanjuti, mengingat Bendungan Bulangp Ulu merupakan Proyek Strategis Nasional, yang dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Gorontalo. Apakah PENLOK Bulango Ulu akan dilanjutkan atau dibuatkan PENLOK baru” Penyampaian Asisten II.
Selain itu berdasarkan regulasi yang ada jangka waktu PENLOK hanya selama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun jika dalam pelaksanaannya terdapat hambatan. Jika setelah diperpanjanh tidak ada PENLOK lagi.
Menyikapi hal tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bone BolangoBolango, Mega Putri Sari menyampaikan berdasarkan aturan terbaru PENLOK yang telah berakhir jangka waktu dapat diperbaharui dan dilanjutkan ditahapan berjalan selama Subjek dan Objek PENLOK tidak berubah.
“Berdasarkan pasal 73 Permen Agraria nomor 19 tahun 2021, ayat 1 menyebutkan Dalam hal jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) tidak mencukupi, ketua pelaksana Pengadaan Tanah memberikan rekomendasi kepada Instansi yang Memerlukan Tanah untuk melakukan pembaruan DPPT dan proses ulang Penetapan Lokasi terhadap sisa tanah yang belum selesai pengadaan tanahnya.”
“Selanjutnya, pada ayat 4 menyebutkan, Dalam hal tidak terdapat perubahan subjek dan objek pengadaan tanah gubernur/bupati/wali kota menerbitkan Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tanpa melalui proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, huruf b, dan huruf c. Sehingga dapat dipastikan PENLOK Bulango Ulu hanya dilakukan pembaharuan selama Subjek dan Objek tidak berubah” Ujar Kakantah Bone Bolango.
Dari rapat tersebut disepakati, bahwa BWS II Sulawesi dan Pemerintah Daerah akan segera meninjau kembali lokasi pembangunan dan lokasi terdampak khususnya Wilayah Kawasan Pemukiman Transmigran, selain itu akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Gorontalo selaku pendamping. Jika dalam peninjauan yang dilaksanakan tidak terdapat rencana perubahan, PENLOK Bulango Ulu akan segera ditindaklanjuti dengan mengeluarkan dasar hukum untuk kembali dilanjutkan dengan pembaharuan.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten II Setda Prov. Gorontalo, Handoyo Sugiharto, Kabalai BWS II Sulawesi-Gorontalo, Parlinggoman Simanungkalit, S.T., M.P.S.D.A, Sekda Kab. Bone Bolango, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bone Bolango dan Masyarakat terdampak pembangunan.