Beranda Hukum Peringati Dies Natalis, FH Unhas Gelar Diskusi Publik Bahas Temuan KKR Aceh

Peringati Dies Natalis, FH Unhas Gelar Diskusi Publik Bahas Temuan KKR Aceh

0

Matakita.co, Makassar (08/05/2025) – Menyemarakkan perayaan Dies Natalis nya yang ke-73 yang juga menjelang peringatan 20 tahun Kesepakatan Damai Helsinki yang mengakhiri konflik di Aceh – yang mana salah satu pemrakarsanya, Prof. Hamid Awaludin, merupakan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Diskusi Publik dengan Tema “Merawat Damai Berkelanjutan: Pembelajaran dari Proses dan Temuan KKR Aceh”. Dimoderasi oleh Mutiah Wenda Juniar, S.H., LL.M., dosen Hukum Internasional pada Fakultas Hukum, Diskusi Publik ini menghadirkan sebagai narasumber Bustami, S.Sos.I., M.Sos., Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh; Mulki Makmun, Indonesia Country Officer dari lembaga swadaya masyarajat (LSM) Asia Justice and Rights (AJAR) serta Prof. Dr. Abdul Maasba Magassing, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Membuka kegiatan ini, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M. mewakili Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan diskusi publik tersebut, serta antusiasme mahasiswa yang ramai menghadiri forum tersebut. Beliau menyebutkan bahasan topik ini sebagai suatu tema yang potensial untuk menjadi bahan telaah ilmiah mahasiswa, dan menyatakan harapannya bahwa forum ini akan memberikan kemanfaatan bagi civitas academica Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Sebagai pemateri pertama, Komisioner KKR Aceh Bapak Bustami mengawali pemaparannya dengan memberi penjabaran mengenai institusi KKR Aceh, terutama latar belakang sejarah, dasar hukum dan struktur organisasinya. Beliau kemudian menjabarkan proses kerja KKR Aceh dalam melakukan pengungkapan kebenaran atas peristiwa-peristiwa kelam yang terjadi di Aceh semasa Konflik, serta tindakan-tindakan yang dilakukan KKR dalam mendorong rekonsiliasi dan penyelesaian luka masa lalu bagi korban Konflik Aceh. Beliau terkhususnya menekankan pentingnya penerapan Kurikulum Damai dalam pendidikan di Aceh sebagai cara merawat ingatan masyarakat Aceh akan tragedi masa lalu dan menjadikannya pembelajaran bagi masa depan.

Kemudian, Bapak Mulki Makmun dari AJAR sebagai pemateri kedua memberikan pemaparan mengenai peranan strategis dari kelompok masyarakat sipil (civil society) dalam proses pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi di Aceh, seperti mendorong pembentukan KKR Aceh, memberikan dukungan teknis dan operasional bagi KKR Aceh, dan membantu penyuksesan implementasi program KKR Aceh, terutama dalam proses pengungkapan kebenaran dan penyusunan rekomendasi. Beliau juga menjabarkan aspek-aspek yang menjadi tantangan yang dihadapi KKR Aceh dalam melaksanakan pekerjaanya seperti ambivalensi status lembaga KKR dan hambatan birokratis, serta harapan masyarakat Aceh dari proses KKR sebagai jalan penyelesaian tragedi masa lalu.

Sebagai pembicara terakhir, Prof. Dr. Abdul Maasba Magassing, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin memaparkan bagaimana tindakan kekerasan ekstrim yang berlangsung dalam Konflik Aceh, dari perspektif hukum HAM sejatinya merupakan kejahatan HAM berat yang penyelesaiannya tidak dapat dibatasi pada mekanisme hukum nasional. Beliau juga menjabarkan keberadaan KKR Aceh sebagai bentuk penerimaan negara akan perlunya proses penyelesaian kejahatan HAM masa lalu, dan menekankan akan pentingnya perlindungan hukum yang patut akan HAM yang disertai pemahaman HAM yang memadai di kalangan masyarakat.

Setelah berakhirnya pemaparan oleh narasumber, mahasiswa yang menghadiri Diskusi Publik ini memanfaatkan sesi tanya jawab yang disediakan secara antusias. Berbagai pertanyaan yang diajukan oleh hadirin, seperti mengenai tanggapan dan tindak lanjut temuan dan rekomendasi KKR oleh pemerintah pusat, peran syariat Islam sebagai pranata hukum dalam penyelesaian kasus masa lalu di Aceh, hingga solusi antara kontradiksi yang timbul dalam penegakan HAM secara umum pada tingkatan teori dan praktik, menunjukkan kuatnya minat civitas academica Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada pembahasan Diskusi Publik.

Sebagai sebuah bagian dari lembaga pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi Tridharma Perguruan Tinggi, Faklultas Hukum Universitas Hasanuddin senantiasa menyambut kesempatan berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman umum mengenai persoalan-persoalan yang terdapat di masyarakat, terkhususnya yang berkaitan dengan bidang hukum. Forum ini merupakan salah satu bentuk komitmen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dalam melaksanakan tanggung jawabnya meningkatkan ilmu dan memberikan kemanfaatan kepada mahasiswa dan seluruh masyarakat.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT